Ayah Rudupaksa Anak
Netizen Minta Polisi Potong Burung Pria Luwu Utara yang Rudupaksa Anaknya Selama 3 Tahun
Dan memuji sikap tegas personel Polres Luwu Utara saat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Wackal To Malleleang: Dor aja kakinya, biar dia rasakan gimana sakitnya...salut parentah Ndan...
Sitti Cahaya: Takutnya ini pelaku kalau bebas .. perbuatan nya di lakukan sama anak yg lain kalau bisa penjara seumur hidup
Untuk diketahui, kasus ayah rudupaksa anak terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara.
Pelaku Darlis (40) tega merudupaksa anaknya sendiri PT (18).
Bukan hanya sekali, Darlis merudupaksa anaknya berkali-kali.
Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku merudupaksa anaknya sejak berusia 15 tahun.
Saat pertama kali, pelaku melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.
Ketika itu, pelaku merudupaksa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.
Kelakuan pelaku terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.
Pelaku biasa merudupaksa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.
"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).
Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.
Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).
Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.