Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WNA China

Muhaimin Iskandar Soroti 157 WNA China Masuk Indonesia, Kesannya Tidak Adil untuk Rakyat

Seluruh WNA tersebut kata Jhoni juga lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang ditentukan oleh Satgas Covid

Editor: Muh. Irham
int
Ilustrasi area kedatangan bandara 

"Artinya aturan-aturan itu harus dipatuhi. Dia (penumpang) harus ikut aturan misalnya harus isolasi atau syarat-syarat kesehatan diberlakukan," kata Syarif.

Tolak WNA

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengusulkan pemerintah membuat kebijakan yang menolak seluruh kedatangan warga negara asing (WNA) selama masa pelarangan mudik.

"Karena masyarakat saat ini tengah berupaya mengikuti aturan larangan mudik dan membatasi mobilitas selama libur Lebaran," katanya.

Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar mengatakan Satgas Covid-19 harus segera memberikan penjelasan mengenai kenapa warga negara asing diperbolehkan masuk ke tanah air.

Hal itu demi menghindari terjadinya persepsi publik bahwa kebijakan soal pencegahan penularan virus covid-19 tidak berlaku adil dan menyeluruh.

"Kondisi ini membingungkan masyarakat yang dibatasi mobilitasnya saat Lebaran," ucap Ketua Umum PKB itu.

Ia mendorong pula Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan bahwa seluruh WNA dan WNI yang datang dari luar negeri dapat mematuhi aturan protokol kesehatan perjalanan internasional selama pandemi.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani juga menyoroti masuknya warga negara China ke Indonesia di tengah kebijakan larangan mudik bagi masyarakat sebagai tindakan kurang peka yang dapat mengundang pertanyaan publik.

"Tentu saja, masyarakat akan bertanya-tanya, kenapa WN China dibiarkan masuk ke Indonesia, padahal masyarakat dilarang mudik dan dilakukan banyak penyekatan," kata Netty.

Ia menjelaskan agar isu ini tidak menjadi bola liar, pemerintah harus gamblang menjelaskan ke publik alasan dan tujuan mereka masuk Indonesia di tengah bahaya lonjakan kasus Covid-19.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved