Ayah Rudapaksa Anak
Melawan Saat Ditangkap, Darlis Pelaku Rudapaksa Anak Selama 3 Tahun di Luwu Utara Ditembak
Melawan Saat Ditangkap, Darlis Pelaku Rudupaksa Anak Selama 3 Tahun di Luwu Utara Ditembak
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Betis Darlis (40) ditembak oleh personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sabtu (8/5/2021).
Darlin ditembak lantaran melawan saat akan ditangkap.
Usai ditembak, Darlin dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan peluru di betis kirinya.
Kemudian dibawa ke Ruang Reserse Kriminal Polres Luwu Utara untuk diinterogasi.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan, pelaku ditangkap di pondok kebunnya di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Sadar Samsuri menambahkan, saat ditangkap pelaku melawan menggunakan sebilah parang.
Sehingga personel terpaksa melumpuhkan pria berambut gondrong.
"Saat akan diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang," tuturnya.
Darlis adalah warga Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta.
Darlis ditangkap atas laporan telah menggauli anaknya sendiri berinisial PT (18).
Pelaku ditangkap atas laporan istri dan anaknya yang menjadi korban.
Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran.
Polisi hanya butuh beberapa jam untuk menangkapnya.
"Tadi kita dapat laporan dan langsung mengamankan pelaku," katanya.
Hingga malam ini pelaku masih diinterogasi oleh penyidik di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
"Kita masih interogasi pelaku," ujarnya.
Informasi dihimpun, pelaku merudupaksa anaknya sejak usia 15 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah pelaku menceritakan kejadian dialami kepada ibunya.(*)