Tarif Tol Naik
Tarif Tol Makassar Naik, dari Rp 4.000 Jadi Rp 10 Ribu
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha menjelaskan, penerapan tarif baru ini dilakukan
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beroperasinya Jalan Tol Layang AP Pettarani atau Tol Ujung Pandang Seksi 3 Makassar sejak 19 Maret lalu, membuat PT Makassar Metro Network (MMN) pun melakukan penyesuaian tarif baru.
Tarif baru tersebut berlaku mulai besok, Sabtu (8/5/2021) pukul 00.00 WITA.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3.
Dengan penyesuaian ini, tarif tol yang baru naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Semula golongan I di gerbang Cambaya tarifnya hanya Rp 4.000, per 8 Mei menjadi Rp 10 ribu.
Golongan II dan III semula Rp 5.500 kini Rp 14 ribu.
Golongan IV dan V Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.
Gerbang Ramp Parangloe golongan I semula Rp 9 ribu menjadi 15 ribu, golongan II dan III dari Rp 14 ribu menjadi Rp 22.500.
Golongan IV dan V Rp 21.500 menjadi Rp 31.500.
Gerbang Parangloe, golongan I Rp 4.000 menjadi Rp 10 ribu golongan II dan III Rp 5.500 menjadi Rp 14 ribu.
Golongan IV dan V dari Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.
Gerbang Kaluku Bodoa golongan I 4.000 menjadi Rp 10 ribu, golongan II dan III Rp 5.500 menjadi Rp 14 ribu serta golongan IV dan V Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.
Gerbang Ramp Tallo Timur, golongan I Rp 4.000 menjadi Rp 10 ribu, golongan II dan II Rp 5.500 menjadi Rp 14, golongan IV dan V Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.
Gerbang Tallo Barat, golongan I Rp 3 ribu menjadi Rp 4.000, II dan III Rp 4.000 menjadi Rp 6.000 serta IV dan V Rp 6.500 menjadi Rp 8 ribu.
Tarif khusus terbatas bagi angkutan umum di gerbang Ramp Tallo Timur golongan I dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000.