Tarif Tol Naik
Tarif Tol Makassar Naik, dari Rp 4.000 Jadi Rp 10 Ribu
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha menjelaskan, penerapan tarif baru ini dilakukan
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha menjelaskan, penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Selain itu, mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Keputusan terkait penerapan tarif baru ini didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang A P Pettarani) sebagai penambahan ruas jalan tol MMN dari sebelumnya 6,05
KM menjadi 10,08 Km," katanya saat gelar jumpa pers, Jumat (6/5/2021).
Ia menyampaikan, penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.
Turut disampaikan, sampai April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jl Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan per hari.
Tol Layang AP Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2 sehingga, tidak ada penambahan gerbang tol baru.
"Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol
eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, RampTallo Timur dan Ramp Tallo Barat," ujarnya.
Ia berharap, tol layang dapat memberikan kemudahan mobilisasi, mempersingkat jarak tempuh.
"Terutama dalam hal pendistribusian barang dan logistik, sebagai salah satu solusi dalam mengurai kemacetan, sekaligus akan mengoptimalkan fungsi jalan tol di Kota
Makassar yang menghubungkan simpul ekonomi, bandar udara, Pelabuhan, Kawasan industri dan perkantoran," tuturnya.