Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larangan Mudik 2021

Jalan Tikus Mudik Macet Hingga Larangan Mudik Suramadu, 350 Mobil Penumpang, Bus 20 Unit Putar Balik

UPDATE larangan mudik 2021, jalan tol Cikarang ditutup, ketatnya larangan mudik Jembatan Suramadu hingga video jalan tikus mudik macet

Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM
Larangan Mudik 2021 - Melintas malam-malam di Maros supaya bisa selamat dari polisi, 4 rombongan pemudik disuruh balik ke rumah asalnya dan dilarang mudik, Kamis (6/5/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah benar-benar memberlakukan kebijakan Larangan Mudik 2021 untuk mencegah penularan Virus Covid-19 klaster mudik atau Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei.

Hari pertama larangan mudik 2021 benar-benar penuh dinamika. Kengototan pemudik vs ketegasan aparat.

Pantauan dari mudik Jembatan Suramadu, jalan tol Cikarang ditutup, hingga hoax jalan tikus mudik macet beredar dalam 24 jam terakhir.

Kerumunan baru karena tertahan juga jadi fenomena baru.

Misalnya pantauan mudik Jembatan Suramadu Larangan mudik mulai diberlakukan, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Kontroversi Gibran Rakabuming Larang Orang Mudik Tapi Berwisata Aman, Komentar Anak Presiden Jokowi

Baca juga: KISAH NYATA Peristiwa Lailatul Qadar Cahaya dari Langit Terangi Masjid, Warga Mengira Kebakaran

Total kendaraan yang dicegat dan diputarbalikkan antara lain:

Mobil barang 100 unit

Mobil penumpang 350 unit

Bus 20 unit

Sepeda motor 250 unit

Serta kendaraan khusus yang tidak memuat barang atau orang 10 unit.

Jembatan Suramadu sisi Surabaya disekat dan dijaga ketat sekitar 80 personel gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, PMI dan dari pemerintah setempat.

Setidaknya penyekatan yang dimulai sekitar pukul 00.00 hingga 11.00, terdapat ratusan kendaraan yang hendak menyeberang menggunakan jembatan terpanjang se-Asia ke pulau Madura terpaksa diputarbalikkan.

Larangan tersebut berlaku bagi mereka yang tidak berkepentingan atau tidak menunjukkan dokumen pendukung diarahkan putar balik oleh petugas

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sunarto mengatakan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved