Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi

Gadis Cantik Dipaksa Layani Pria Mesum, 'Pecah' Pertama Harga Rp 10 Juta dan Dijadikan 'Sapi Perah'

Gadis cantik dipaksa jadi pemuas nafsu, 'pecah' pertama harga Rp10 juta hingga dijadikan 'sapi perah'

Editor: Ansar
Net
Ilustrasi PSK- Gadis cantik dipaksa jadi pemuas nafsu, 'pecah' pertama harga Rp10 juta hingga dijadikan 'sapi perah' 

AW dijual ke pria hidung belang, di mana setiap transaksi dihargai Rp 1,5 juta.

Sementara Rp 500 ribu masuk ke kantongnya dan sisanya untuk membayar biaya akomodasi, transportasi, serta upah untuk AW.

Ancam Video Syur Disebarkan

Sementara dikutip dari Surya.co.id, polisi menyebut Hendri mengancam AW agar terus menjual diri melayani pria hidung belang.

Menurut penyelidikan polisi, AW yang notabene korban, mengaku tidak ingin bekerja haram di bawah tekanan Hendri.

Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian (baju putih) saat memamerkan muncikari Hendri Yuliansyah beserta barang bukti. Hendri juga menjual keperawanan AW di Yogyakarta senilai Rp 10 juta.
Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian (baju putih) saat memamerkan muncikari Hendri Yuliansyah beserta barang bukti. Hendri juga menjual keperawanan AW di Yogyakarta senilai Rp 10 juta. (SURYA.CO.ID/Samsul Arifin)

Namun Hendri mengancam secara terus menerus akan menyebarkan video syurnya.

Dan ia juga mengancam akan melaporkan pekerjaan AW pada keluarga.

Hal tersebut yang membuat AW tunduk.

AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan penangkapan tersangka Hendri berawal saat Unit PPA Polrestabes Surabaya menggelar razia hotel di Surabaya.

Saat penggerebekan dan penangkapan polisi menemukan AW sedang melayani pria hidung belang.

Lalu, AW diamankan beserta Hendri yang tak lain adalah mucikarinya yang saat itu menunggu di luar hotel.

Kini Hendri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Surya.co.id/Samsul Arifin) (TribunJogja.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved