Larangan Mudik Sulsel
Dua Hari, Sudah Lima Pemudik Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Bantaeng-Jeneponto
Sebanyak lima pengendara di Kabupaten Bantaeng, diminta untuk putar balik sejak diberlakukannya larangan mudik 2021 Sulsel dan diseluruh provinsi
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sebanyak lima pengendara di Kabupaten Bantaeng, diminta untuk putar balik sejak diberlakukannya larangan mudik 2021 Sulsel dan diseluruh provinsi se Indonesia.
Larangan mudik mulai diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Pos penyekatan berada di Rest Area Bantaeng, di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu.
Pos dijaga oleh personel TNI, Polri, Petugas Kesehatan, Satpol PP dan Anggota dari Dinas Perhubungan Bantaeng.
Selama dua hari penjagaan, petugas telah menindak tegas lima pengendara yang disinyalir ingin melakukan mudik.
Lima pengendara yang membawa penumpang itu tak bisa melewati atau melintas di Bantaeng sehingga diarahkan untuk putar arah.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Bantaeng, Iptu Ida Ayu Made Ari Suastini mengatakan, hari pertama ada tiga pengendara dan hari kedua ada dua pengendara yang diarahkan putar balik.
"Kemarin ada tiga pengendara, untuk hari ini baru dua pengendara yang disinyalir mudik jadi kita suruh balik arah," kata Iptu Ida Ayu Made Ari Suastini kepada TribunBantaeng.com, Jumat, (7/5/2021).
Dijelaskan, lima pengendara yang disinyalir mudik itu ada yang berangkat dari Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat kepada para petugas sehingga suruh untuk balik arah.
Saat ditahan kemudian disuruh balik arah, tak ada perlawanan. Kelima pengendara dan penumpang cukup kooperatif dan menyadari kesalahan mereka.
"Mereka kooperatif karena menyadari tidak ada surat keterangan sehatnya kalau yang ada surat keterangan sehatnya kami arahkan untuk jalan terus," tuturnya.
Setiap pengendara yang masuk di Bantaeng wajib melewati pos yang berada di dalam Rest Area.
Seluruh kelengkapan akan diperiksa apalagi yang disinyalir melakukan mudik ke kampung halaman.
Dilakukan pengecekan kartu bebas Covid-19 atau surat keterangan negatif hasil test antigen, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Namun, meski seluruh persyaratan telah tetapi ada indikasi untuk mudik tetap disuruh untuk putar arah.
"Kalau kita liat tidak ada indikasi mudik mereka bisa lanjut, tetapi kalau ada indikasi mudik Kami putar balikkan," ujarnya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution