Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap

Pengajuan Rehabilitasi Tersangka Narkoba Pejabat dan ASN Pemkot Makassar Belum Dikabulkan

Pengajuan rehabilistasi oleh empat pejabat dan ASN Pemkot Makassar yang tersandung narkoba, belum dikabulkan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tersangka Narkoba Asisten I Pemkot Makassar Sabri (50), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, Staf (ASN) Syafruddin (44) dan ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Irwan Muladi (49) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, beberapa waktu lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengajuan rehabilistasi oleh empat pejabat dan ASN Pemkot Makassar yang tersandung narkoba, belum dikabulkan.

Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP-Sulsel), Andi Suryandis saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021) siang.

Pasalnya, hasil assessment terhadap ke empatnya belum diperoleh.

"Belum ada hasil. Nanti yang reles itu Polrestabes," kata Humas BNNP Sulsel Andis Suryandis saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021) siang.

Sebelumnya, diberitakan empat pejabat dan ASN Pemerintah Kota Makassar yang ditetapkan tersangka kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba mengajukan rehabilitasi.

Keempatnya, Asisten I Pemkot Makassar Sabri (50), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, Staf (ASN) Syafruddin (44) dan ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Irwan Muladi (49).

Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP) Sulsel, Jamaluddin saat dikonfirmasi tribun, Selasa (4/5/2021) pagi.

"Iya empat orang. Sudah ada (pengajuan rehabilitasinya), ari Rabu di assesmen insyaAllah" kata Jamaluddin.

Jamaluddin, mengatakan ke empatnya berpeluang menjalani rehabilitasi.

Dengan catatan, tidak terlibat dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

"Dia pengguna dan tidak terlibat jaringan atau bandar," ujarnya saat ditanya syarat untuk pengajuan rehabilitasi itu dikabulkan.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto yang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan, proses pengajuan rehabilitasi itu diajukan oleh masing-masing keluarga tersangka.

"Jadi nanti kami bermohon juga ke BNN. Nanti di BNN itu ada CAT namanya, jadi itu dari kejaksaan ada, dari kepolisian ada, dari BNNnya ada (untuk) dirumuskan dulu apakah bisa (direhabilitasi). Kalau bisa, kami bawa ke sana (BNNP)," kata Yudi ditemui, Rabu (28/4/2021) siang.

Jika nantinya permohonan rehabilitasi itu dikabulkan lanjut Yudi, proses hukum terhadap ke empatnya akan tetap berjalan hingga ke pengadilan.

"Kasusnya tetap berlanjut sampai ke kejaksaan sampai ke pengadilan," tegas Yudi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved