Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidik KPK

Benarkah Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku Politisi PDIP Terdepak? Ini Kata Ketua KPK

Banyak penyidik KPK tak lolos TWK, beredar isu penyidik yang tangani kasus buronan Harun Masiku juga tak lolos, ini kata Firli Bahuri

Editor: Mansur AM
Istimewa
Buronan KPK, Harus Masiku 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gonjang-ganjing di internal KPK tentang banyak penyidik senior tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terus bergulir.

Benarkah Penyidik KPK yang tangani kasus Harun Masiku Politisi PDIP terdepak?

Ketua KPK Firli Bahuri meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi KPK dan tidak berspekulasi.

Karena tes kebangsaan itu adalah amanah Undang-undang (UU).

Setidaknya ada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan  tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Imbasnya mereka pun bakal didepak dari lembaga antirasuah tersebut.

Tes ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-undang KPK pada 2019. Hasil revisi UU KPK mengharuskan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN.

Dari 75 pegawai yang tak lulus tersebut, beredar daftar nama-nama mereka diantaranya penyidik senior KPK, Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo yang tak lain adalah Ketua Wadah Pegawai KPK.

Rata-rata pegawai yang akan dipecat adalah penyidik andal. Mereka pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.

Sebut saja kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang menyeret kader PDIP, Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron.

Kemudian kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial yang menjerat eks-Menteri Sosial, Juliari Batubara. Selain itu kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang melibatkan eks-Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Jika sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri memastikan tidak ada pemecatan meski ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN), penyidik KPK Novel Baswedan sebaliknya.

Novel mengaku yakin terhadap kabar pemberhentian itu dan mendesak agar tes tersebut diusut lebih jauh.

"Saya malah justru lebih dari itu yang dilihat sebagai masalah, adanya wacana atau rencana untuk memberhentikan itu benar adanya," katanya.

Novel mengatakan, upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved