Tribun Mamuju
Soal Mudik Antar Kabupaten, Gubernur Sulbar Akan Panggil Para Bupati
Larangan mudik tahun ini berdasarkan surat edaran pemerintah pusat nomor 13 Tahun 2021, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid -19
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
DPRD Sulbar berharap agar rekomendasi tersebut menjadi perhatian Gubernur Ali Baal Masdar dalam mengambil kebijakan.
Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah bersama Forkopimda untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi menjelang maupun pada saat hari raya Idulfitri.
"Baik yang berhubungan dengan ekonomi seperti pasar, mall, dan lain-lain, di beberapa kasus sudah terjadi, harus diantisipasi,"kata Tito Karnavian.
Menurutnya, peran kepala daerah dan forkopimda dalam penegakan aturan dan protokol kesehatan menjadi kunci dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
"Termasuk di dalamnya rencana aksi dalam melakukan pencegahan disetiap kegiatan atau tempat yang berpotensi terjadi penularan,"ujar mantan Kapolri itu.
"Perlu ada langkah-langkah dari forkopimda untuk melakukan antisipasi, mengidentifikasi daerah yang mana, apa bentuk kegiatannya, pasar mana, masjid mana, mall mana, kemudian lakukan langkah-langkah pencegahan termasuk penegakan aturan,"sambungnya.(tribun-timur.com).