Anggota DPRD Takalar Berkelahi
Setelah Pukul Legislator PAN dan PBB dengan Double Stick di Rapat, Ketua PDIP Takalar Kini Tersangka
Heboh Anggota DPRD Takalar berkelahi pakai double stick, Ketua PDIP Takalar Andi Noor Zaelan resmi tersangka dan terancam 2 tahun penjara
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Heboh Anggota DPRD Takalar berkelahi pakai double stick, Ketua PDIP Takalar Andi Noor Zaelan resmi menyandang status tersangka dari Polres Takalar.
Sosok Ketua DPC PDIP Takalar Andi Noor Zaelan alias Andi Ellang terancam hukuman badan 2 tahun penjara karena menghantam kepala legislator PBB Johan Nojeng dan legislator PAN Bakri dengan double stick.
Aksi memalukan ini dikecam banyak pihak karena tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat yang terhormat.
Baca juga: Anggota DPRD Takalar Adu Jotos, Kopel: Perilaku Barbar Dipertontonkan di Lembaga Terhormat
Polres Takalar telah menetapkan Ketua PDIP Andi Noer Zaellang atau Andi Ellang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Takalar AKP Zein Arman, Selasa (4/5/2021).
Zein mengatakan, penetapan tersangka itu dari hasil gelar perkara.
Selain menetapkan tersangka pihaknya juga telah memeriksa 5 orang saksi-saksi.
Kelima saksi itu, kata AKP Zein, yang berada di saat rapat atau kejadian kemarin.
"Saksi yang telah diperiksa ada 5 orang mereka staf yang berada di rapat kemarin," bebernya.
Meski demikian, AKP Zein mengaku belum menyita barang bukti yang digunakan pelaku saat memukul korban.
"Barang bukti belum ada. Karena masih dalam pencarian," kata Ajun Komisaris Polisi ini.
Andi Ellang, lanjut AKP Zein disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Takalar terlibat perkelahian dalam rapat pimpinan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Takalar, Senin (3/5/2021).
Rapat awalnya diagendakan pembentukan komposisi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020.