Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KAHMI Makassar

Prof Pangerang Moentha Terpilih Pimpin MD KAHMI Kota Makassar

Prof Dr A Pangerang Moentha SH MH DFM kembali terpillih memimpin Majelis Daerah KAHMI Kota Makassar Periode 2021-2026.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
KAHMI Makassar
Prof Dr A Pangerang Moentha SH MH DFM kembali terpillih memimpin Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Makassar Periode 2021-2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Prof Dr A Pangerang Moentha SH MH DFM kembali terpillih memimpin Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Makassar Periode 2021-2026.

Pangerang Moentha terpilih dalam Musyawarah Daerah (MUSDA) VII MD KAHMI Kota Makasaar (2/5/2021) di Baruga Angin Mammiri Rumah Jabatan Wali Kota Makassar.

Sidang pleno terakhir di bawah komando Presidium MUSDA VII Prof Ir. Jamaluddin Nyompa, MSc, Ph.D (Ketua, Majelis Rayon UNHAS).

Ia didampingi anggota presidium Azri Rasul, SKM, M. Kes, MH, (Anggota, Majelis Daerah Kota Makassar) Dr. Arifuddin Siradz (Anggota, Majelis Rayon UINAM).

Dr. Rumaisah Hasan (Anggota, Majelis Daerah Kota Makassar) dan Ir. Muhammad Farid, M. Pd. Ph.D. IPM (Anggota, Majelis Rayon UNM). 

Kelima Presidium inilah yang memimpin jalannya sidang pleno musda.

Sebelumnya sidang pleno pertama dibuka oleh Steering Committee yang beranggotakan Prof. Dr. drg. A. Arsunan Arsin, M.Kes (Ketua).

Kemudian masing-masing sebagai anggota Dr. dr. Warsinggih, M.Kes., Sp. OT., Radjulansani AT., SE, Dr. Roslina Alam, SE., M.Si., Prof. Dr. Andi Kasmawati, M.Hum., Dr. Mashur Razak, SE., MM.

Dr. Ir. Andi Tamsil, M.Si., Prof. Dr. Asyah Kara, S.Ag., MA., Azri Rasul, SKM., SKM. M.Kes., MH. . 

Sidang pleno pertama membahas mengenai agenda acara, tata tertib MUSDA, serta pemilihan presidium MUSDA.

Di bawah komando Ketua Presidium MUSDA Prof. Jamaluddin Jompa berhasil menetapkan beberapa keputusan pleno.

Antara lain Laporang pertanggung jawaban pengurus Majelis Daerah KAHMI Kota Makassar periode 2016-2021.

Hasil-hasil sidang komisi yang terdiri atas beberapa bidang.

Di antaranya bidang organisasi, bidang program kerja serta bidang rekomendasi.

Pada bagian akhir sidang pleno dilaksanakan pemilihan dengan menetapkan bahwa sistem pemilihan yang dianuat sesuai dengan amanat pasal 24 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga KAHMI adalah bersifat Presidensil. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved