Larangan Mudik Lebaran
Polres Luwu Timur Bakal Tindak Tegas Warga yang Nekat Mudik
Petugas Polres Luwu Timur yang berjaga di pos penyekatan akan memberikan tindakan tegas bagi pemudik.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi surat tersebut.
Pemkab Luwu Timur akan mendirikan empat pos penyekatan.
Pos akan ditempatkan di wilayah Tambangan, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.
Wilayah Tambangan ini berbatasan langsung dengan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan dapat dilalui lewat Jalan Trans Sulawesi. Wilayah ini menjadi pintu masuk warga Sulteng masuk ke Luwu Timur maupun sebaliknya.
Kemudian pos didirikan di Pelabuhan Nuha, lokasi ini juga menjadi perlintasan warga Sulteng keluar masuk Luwu Timur.
Berbeda dengan Pos Tambangan, warga yang melalui Pos Pelabuhan Nuha (Sorowako) harus menyeberangi Danau Matano terlebih dahulu.
Kemudian pos juga didirikan di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Wilayah Lampia berbatasan dengan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Inilah jalur darat satu-satunya yang dilalui warga Sultra bila ingin masuk ke Luwu Timur maupun sebaliknya.
Pos juga akan ditempatkan di Desa Burau, Kecamatan Burau. Pos penting didirikan di lokasi ini, karena berbatasan dengan Luwu Utara.
Warga dari Makassar yang menempuh jalur darat, masuk Luwu Timur lewat batas Luwu Timur-Luwu Utara ini. (*)