Haji Isam
Maret Lalu, KPK Geledah Kantor Haji Isam, Namun Barang Bukti Diduga Telah Dihilangkan
Perusahaan yang terletak di Kalimantan Selatan tersebut digeledah terkait perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu
Suap yang diduga telah diterima Angin dan Dadan nilainya mencapai miliaran rupiah. Suap diberikan agar besaran nilai pajak dari 3 perusahaan itu diatur dan disesuaikan dengan keinginan dari perusahaan tersebut.
"APA (Angin Prayitno Aji) bersama DR (Dadan Ramdani) diduga telah menerima sejumlah uang terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5).
Sejumlah uang itu diterima dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, kemudian sebesar Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar oleh tersangka Veronika Lindawati dari PT Bank PAN Indonesia pada pertengahan 2018.
Angin juga diduga menerima uang sebesar Sin$ 3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019. PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total Sin$ 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB," kata Firli.
Angin dan DR disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Angin akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 dan sebagai upaya pencegahan covid-19, Angin akan diisolasi di rutan ACLC. (*)