Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji Isam

Maret Lalu, KPK Geledah Kantor Haji Isam, Namun Barang Bukti Diduga Telah Dihilangkan

Perusahaan yang terletak di Kalimantan Selatan tersebut digeledah terkait perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM
Ilustrasi KPK 

TRIBUNTIMUR.COM - Medio Maret 2021 lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama (JB) milik pengusaha asal Batulicin, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Perusahaan yang terletak di Kalimantan Selatan tersebut digeledah terkait perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ali mengatakan lokasi penggeledahan bertempat di kantor PT JB (Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selain itu, ada 3 rumah yang digeledah penyidik KPK.

Adapun lokasi dimaksud bertempat di kantor PT JB (Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, dan juga 3 rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari pemeriksaan itu, KPK menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik yang diduga berhubungan dengan perkara ini.

Ali menyebut dokumen tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu. Lalu dokumen tersebut dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

Belakangan, KPK menyebutkan bahwa setelah melakukan verifikasi, KPK tidak menemukan bukti yang dicari karena diduga telah sengaja dihilangkan.

Ali mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan dapat diancam pidana.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

”Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

”KPK menetapkan tersangka enam orang. Tersangka pertama APA (Angin Prayitno Aji), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Firli.

Adapun lima tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, serta tersangka pemberi suap yakni konsultan pajak atas nama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta kuasa wajib pajak, Verinoka Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin diduga terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations; PT Bank PAN Indonesia; dan PT Jhonlin Baratama. Suap diterima melalui Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved