Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

9 Kg Sabu Tujuan Sidrap

Kronologi Temuan 9 Kilogram Sabu di Pare-pare dan Sidrap

Menurut info yang diperoleh BNNP Sulsel, barang narkotika tersebut diturunkan melalui Pelabuhan Pare-pare menggunakan Kapal Penumpang Thalia.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Suasana di depan Kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (4/5/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kronologi pengungkapan sembilan kilogram sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP-Sulsel).

Informasi yang beredar, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa diduga akan terjadi peredaran gelap narkotika di Kota Pare-pare, Jumat 30 April.

Dari informasi itu Tim BNNP Sulsel pun berangkat ke Kota Pare-pare.

Menurut info yang diperoleh BNNP Sulsel, barang narkotika tersebut diturunkan melalui Pelabuhan Pare-pare menggunakan Kapal Penumpang Thalia.

Tim BNNP Sulsel pun berkoordinasi dgn Bea Cukai Pare-pare untuk memeriksa penumpang kapal yang hendak turung.

Usai periksa, Tim BNNP Sulsel melakukan pengerjaran yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan berhasil mengamanka tiga orang pelaku.

Ketiganya, SH alias UD warga Sidrap, SY dan AW warga Pare-pare.

Ketiganya pun diinterogasi. Hasilnya, satu dari tiga terduga pelaku mengakui menyimpang sabu di salah satu rumah kosong.

Rumah kosong penyimpanan sabu itu berlokasi di wilayah Soreang, Kota Pare-pare.

Penggeledahan di rumah kosong itu pun dilakukan oleh Tim BNNP Sulsel dan Bea Cukai Pare-pare.

Hasilnya, ditemukan delapan bungkus kemasan teh warna hijau berisi kristal putih yang tersimpan dalam tas yg diletakkan di atas lemari.

Diduga tas tersebut berisi narkotika jenis shabu dengan masing-masing berat brutto 1.000 gram. Sehingga, total diduga narkotika yang diamankan sejumlah 8.000 gram atau delapan kilogram.

Dua hari berselang, tepatnya Minggu 2 Mei, Tim BNNP Sulsel kembali mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di Kabupaten Sidrap.

Tim BNNP Sulsel pun bergerak lokasi tepatnya di salah satu kawasan permandian.

Hasilnya tiga orang terduga pelaku diamankan dengan barang bukti satu kilogram kristal bening diduga sabu.

Ketiganya, AZ, BH, IDH warga Sengkang.

Sementara, arang bukti yang diamankan itu ditemukan saat tim BNN menggeledah salah satu rumah di Kabupaten Sidrap.

Barang haram tersebut ditemukan di bawah kandang ayam.

Pengungkapan sembilan kilogram sabu itu dibenarkan Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel, Jamaluddin.

"Iya betul," kata Jamaluddin dikonfirmasi Selasa (4/5/2021) pagi.

Namun sayang, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP-Sulsel) belum bersedia menjelaskan kronologi pengungkapan sembilan kilogram sabu di Pare-pare dan Sidrap.

Jurnalis tribun mencoba menemui pejabat berwenang di kantor yang berlokasi di Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (4/5/2021) siang.

Namun, Humas BNNP Sulsel Andis Suryandis mengatakan pengungkapan itu akan dirilis.

"Kepala BNN Sulsel tapi nanti pada saat press reales, sesuai petunjuk pak Jenderal," kata Andis.

Saat ditanya jadwal konferensi pers atau press release yang akan digelar, Andis mengatakan belum mendapat petunjuk teknis.

"Belum ada petunjuk dari pak jenderal dan penyidik masih gelar kasus," kata Andis.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved