Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Ini Sanksi Bagi Tempat Usaha di Makassar yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Walikota Makassar, Danny Pomanto melakukan sidak di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar kemarin

Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto saat melakukan sidak di MP, Kecamatan Panakukang, Makassar, Minggu (252021) 

Tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran

Sebelumnya, pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021.

Tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.

SE ini ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.

Berisi beberapa imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, di tempat-tempat usaha, seperti;

1. Mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan, yaitu; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

2. Mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan adapatasi kebiasaan baru dengan: 

a. Membentuk petugas internal protokol kesehatan, pada kegiatan usaha masing-masing.

b. Menyiapkan handphone atau CCTV yang ditempatkan di posisi strategis, dalam ruangan usaha agar dapat di monitor oleh satgas kecamatan, untuk melaksanakan zoom monitoring.

c. Pelaksanaan zoom monitoring sebagaimana dimaksud dalam poin b dapat diunduh melalui link yang tersedia sesuai wilayah masing-masing.

d. Untuk melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan kedaruratan 112 atau WA 0811400112.

3. Setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan menimbulkan kerumunan, maka Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan.

4. Peniadaan mudik hari raya Idulfitri sebagai upaya untuk membatasi pergerakan dan mobilitas, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

5. Mengharapkan partisipasi media untuk ikut membantu pemerintah kota Makassar, dalam mensosialisasikan menggaungkan kampanye jangan mudik, yang dapat dipublikasi secara simultan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved