Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

HORE! Besok THR ASN Gowa Dibayarkan

HORE! Besok Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Gowa Dibayarkan

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH WAHAB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Karim Dania 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa akan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Karim Dania, Senin (3/5/2021).

Karim mengatakan THR bagi ASN tersebut akan dibayarkan dalam waktu sehari atau dua hari kedepan.

"Secepatnya. InsyaAllah besok atau lusa kita bayarkan," ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, pembayaran THR dan gaji 13 itu sesuai dengan Peraturan pemerintah no 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri keuangan (PMK) No 42 Tahun 2021.

Kendati demikian, lanjut Karim, pembayaran THR dan gaji 13 tersebut harus disertakan atau ditetapkan dengan peraturan Bupati (Perbup).

Dan diajukan ke Provinsi sesuai dengan mekanismenya.

"Mekanismenya sebelum dicairkan Perbup harus ditetapkan oleh provinsi, saat ini sudah dipores dan dikoordinasikan dengan bagian Hukum Pemkab Gowa," bebernya. 

Dijelaskan, pembayaran THR dan gaji 13 tesebut harus segera dibayarkan sesuai dengan perintah pimpinan, yakni Bupati Gowa. 

Dia menyebut, untuk besaran anggaranya sekitar Rp 30 Miliar lebih. 

"Anggarannya tidak ada kendala, kita sudah siapkan Rp 30 Miliar lebih, hanya menunggu Perbup. Karena Bapak Bupati minta segera ditransfer ke masing-masing yang berhak," pungkasnya. 

Jumlah atau besaran THR yang akan diterima ASN sesuai dengan satu bulan gaji masing-masing penerima.

"Yang akan segera kita bayarkan itu THR dengan nilai satu bulan gaji ASN, gaji 13 nanti kita upayakan paling cepat bulan Juni nanti," jelasnya. 

THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).(*)

Laporan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved