Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

HORE! Besok THR ASN Gowa Dibayarkan

HORE! Besok Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Gowa Dibayarkan

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH WAHAB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Karim Dania 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa akan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Karim Dania, Senin (3/5/2021).

Karim mengatakan THR bagi ASN tersebut akan dibayarkan dalam waktu sehari atau dua hari kedepan.

"Secepatnya. InsyaAllah besok atau lusa kita bayarkan," ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, pembayaran THR dan gaji 13 itu sesuai dengan Peraturan pemerintah no 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri keuangan (PMK) No 42 Tahun 2021.

Kendati demikian, lanjut Karim, pembayaran THR dan gaji 13 tersebut harus disertakan atau ditetapkan dengan peraturan Bupati (Perbup).

Dan diajukan ke Provinsi sesuai dengan mekanismenya.

"Mekanismenya sebelum dicairkan Perbup harus ditetapkan oleh provinsi, saat ini sudah dipores dan dikoordinasikan dengan bagian Hukum Pemkab Gowa," bebernya. 

Dijelaskan, pembayaran THR dan gaji 13 tesebut harus segera dibayarkan sesuai dengan perintah pimpinan, yakni Bupati Gowa. 

Dia menyebut, untuk besaran anggaranya sekitar Rp 30 Miliar lebih. 

"Anggarannya tidak ada kendala, kita sudah siapkan Rp 30 Miliar lebih, hanya menunggu Perbup. Karena Bapak Bupati minta segera ditransfer ke masing-masing yang berhak," pungkasnya. 

Jumlah atau besaran THR yang akan diterima ASN sesuai dengan satu bulan gaji masing-masing penerima.

"Yang akan segera kita bayarkan itu THR dengan nilai satu bulan gaji ASN, gaji 13 nanti kita upayakan paling cepat bulan Juni nanti," jelasnya. 

THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved