Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Di Hadapan Pelaku Usaha, Danny Pomanto: Kami Tidak Segan Lakukan Lock Down

Walikota Makassar melakukan pengarahan kepada pelaku usaha, seperti Mal, Hotel Restoran, serta tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto melakukan pengarahan kepada para pelaku usaha, seperti Mal, Hotel Restoran, serta tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, di Ruang Rapat Sipakatau, Lt.2 Balaikota Makassar, Senin (352021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto melakukan pengarahan kepada para pelaku usaha, seperti Mal, Hotel Restoran, serta tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, di Ruang Rapat Sipakatau, Lt.2 Balaikota Makassar, Senin (3/5/2021).

Hadir juga Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, Kajari Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, Dandimpom, Dandim, serta Camat se-kota Makassar, dan Master Makassar Recover.

Di hadapan para pelaku usaha, Danny membacakan isi dari Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021.

Tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto

Berisi beberapa imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, di tempat - tempat usaha, yaitu;

Kata Danny, ada 5 poin terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha yang diatur dalam SE ini.

Pertama, mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan, yaitu; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi

Danny menjelaskan, jika jaga jarak dan kerumunan adalah dua hal berbeda.

Menurutnya, meski dalam satu tempat jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.

Namun jarak antara pengunjung tetap harus dibatasi, minimal 1,5 meter.

"Saya jelaskan, berapa banyak pun orang, tapi jika mereka berjarak radiusnya 1,5 meter, saya tidak anggao itu kerumunan," ujar Danny.

"Tapi sesedikit apapun orang, namun jaraknya di bawa 1,5 meter itu tetap dianggap kerumunan. Untuk kerumunan kita jaga, ada namanya protokol jarak, dan protokol pintu masuk," lanjutnya

Kedua, mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan adapatasi kebiasaan baru dengan membentuk petugas internal protokol kesehatan, pada kegiatan usaha masing-masing.

"Jadi jangan berharap Pemkot yang menyediakan petugas jaga, tapi pihak pengelolah yang wajib menyediakan di pintu masuknya masing-masing," jelas Danny.

Setelah itu, para pelaku usaha wajib menyiapkan gawai atau CCTV yang ditempatkan di posisi strategis.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved