Tribun Makassar
Danny Pomanto Bakal Copot Kepala Pasar yang Tak Terapkan Prokes
Danny Pomanto Bakal Copot Kepala Pasar yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menegaskan jika pengetatan protokol kesehatan yang tertuang di Surat Edaran Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021 di tempat usaha, tidak hanya diperuntukkan bagi usaha yang dikelola swasta.
Namun, juga di pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar.
"Tidak hanya swasta, tapi juga pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota," ujar Danny, Senin (3/5/2021).
Ia pun telah meminta kepada direktur PD Pasar agar tidak segan memberhentikan kepala pasar jika ditemukan pelanggaran prokes.
"Sebagai pemilik pasar, dialah yang paling bertanggung jawab. Dan saya akan melakukan pencopotan, mengusulkan kepada pak direktur siapa saja kepala pasar, yang tidak bisa menjaga pasarnya dari protokol kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar, Basdir mengaku akan mengikuti arahan Danny Pomanto untuk memperketat prokes di pusat perbelanjaan yang dikelola Pemkot.
"Sesuai arahan Pak Wali kota, akan kami arahkan. Tadi pak wali meminta agar protokol kesehatan disemua pasar harus diperketat," katanya.
"Nah kalau ada kepala pasar yang tidak melaksanakan itu, maka kami akan evaluasi, bahkan kami akan ganti," sambungnya.
Ia menegaskan, pengetatan prokes ini bakal berlaku di seluruh pasar yang ada di Makassar, apalagi menjelang lebaran.
"Jadi tingkat keramaian itu bertambah, apalagi pasar-pasar yang menjual bahan pakaian, seperti Pasar Butung, Pasar Sentral, Pasar Senggol, ini yang meledak pengunjungnya menjelang lebaran," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021.
Tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Berisi beberapa imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, di tempat-tempat usaha, seperti;
1. Mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan, yaitu; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
2. Mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan adapatasi kebiasaan baru dengan: