Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Tahun Aksi Bela Islam 55 Berlalu, Dosen UI: Allah Maha Adil, Ahok Sekarang Berjaya, Rizieq Terhina

Allah Maha Adil. Ini kenangan 4 tahun lalu. Begitu cepatnya perubahan. Ahok sekarang berjaya. Rizieq terhina

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Rizieq Shihab (Tribunnews/ Jeprima) dan Ahok (Instagram @basukibtp) 

Diketahui, Rizieq sedang menjalani sidang atas tiga kasus yang membuatnya berstatus tersangka.

Ketiga kasus tersebut ialah kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap (swab) di RS Ummi Bogor.
Mulanya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

Kemudian polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung pada 23 Desember 2020.

Kemudian polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tes usap di RS Ummi pada 11 Januari.

Sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3/2021).

Sidang atas kasus pun masih berlangsung sampai sekarang. 

Seperti hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung terdakwa Habib Rizieq Shihab cs, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan terdakwa untuk meringankan.

"Sidang lanjutan nomor perkara 221, 222, 226 Senin 3 Mei 2021 agenda untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Sidang yang dilakukan secara offline ini dihadiri lima terdakwa lainnya, yakni Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah. Selain terdakwa, hadir juga dua hingga 3 orang saksi yang akan melakukan kesaksian demi keringanan.

Terkait saksi yang dihadirkan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab belum membeberkan identitas.

"Saksi fakta, sekitar 2 sampai 3 orang," kata Aziz. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Kompas TV/  Iman Firdaus)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved