KASIHAN, 2 Ribu Guru Honorer di Makassar Belum Gajian, BKPSDM Blak-blakan ini Ulah Pj Wali Kota
pengangkatan guru kontrak seharusnya sudah direalisasikan pejabat lama, namun itu tak kunjung dilakukan hingga masa jabatannya berakhir
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 2 ribu guru honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar, belum menerima gaji sejak 4 Januari 2021 hingga 30 April 2021.
Alasannya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan kontrak kerja mereka, belum ditandangani mantan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin hingga masa jabatannya berakhir.
Hal ini disampaikan, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Siswanta Attas.
Menurut Siswanta, pengangkatan guru kontrak seharusnya sudah direalisasikan pejabat lama, namun itu tak kunjung dilakukan hingga masa jabatannya berakhir.
Siswanta mengaku sangat menyayangkan sikap Pj Wali Kota Makassar sebelumnya.
"Jujur kami sangat sayangkan itu, karena gaji guru honorer ini memang belum diberikan. Sementara saya yang baru menjabat pada Maret lalu tidak punya
kewenangan untuk menadatangani itu. Padahal mereka sudah masuk kerja," ujar Siswanta, Jumat (30/4).
Namun, BKPSDM Makassar tidak tinggal diam, pihaknya berusaha mencari solusi dengan meminta pejabat sebelumnya untuk bertandatangan.
"Kami sebenarnya sudah kirim SK nya ke mantan Pj Rudy, itu bersamaan dengan SK PPPK, tapi cuma PPPK yang ditandatangani, saya juga kurang tahu apa alasannya," katanya.
Siswanta mengaku Heran, Rudy hanya menekan satu dari dua berkas yang ia sdorokan.
Padahal telah lengkap di draft berkas itu yakni berkas PPPK dan berkas kontrak guru honorer.
"Tapi untuk SK PPPK sudah ditanda tangani, sementara SK kontrak guru honorer belum, padahal pengajuan tanda tangan kita kirim bersamaan," tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar, Kadir Masri mengatakan, keputusan wali kota tentang
pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu tertentu, sudah ditetapkan 4 Januari 2021 lalu.
Penetapan itu juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 817/4984/BKPSDMD/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020.