Tribun Makassar
Danny Pomanto Mulai Tahapan Resetting Pejabat Eselon III, BKPSDM: Itu Hak Prerogratif Wali Kota
Danny Pomanto Mulai Tahapan Resetting Pejabat Eselon III, BKPSDM: Itu Hak Prerogratif Wali Kota
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah memulai tahapan mutasi jabatan eselon III.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Siswanta Attas mengatakan, jika jabatan eselon III merupakan hak prerogratif wali kota.
Sehingga, untuk pergantian pejabat eselon III, pemerintah kota tidak perlu melakukan lelang jabatan.
"Kalau eselon III itu hak prerogratif walikota, jadi sepanjang ada izin dari kementerian, itupun kementerian hanya meminta, siapa menduduki apa, jadi sekarang pak wali dengan tim sudah menyusun itu, setelahnya baru dikirim ke pusat," ujar Siswanta, Minggu Minggu (2/5/2021).
Pihaknya sudah mengajukan mutasi jabatan eselon III ke KASN dan Kementerian Dalam Negeri.
Namun, mereka meminta agar Pemkot Makassar juga melampirkan nama-nama pengganti.
"Kita sudah minta rekomendasi dari pusat, bersamaan dengan pengajuan pembatalan lelang jabatan Pj Rudy. Tapi katanya kalau mau melakukan pergantian, harus beserta dengan usulan nama-nama pengganti," jelasnya.
Lebih jauh, untuk lelang jabatan eselon II, pihaknya mengatakan masih menunggu Job Fit.
"Belum dilelang, jelasnya sekarang itu yang kosong 17 jabatan. Tetapi saya tidak tahu jumlah pastinya karena kan kita ini mau job fit dulu," katanya
Setelah dilakukan Job fit, maka akan dilihat lagi jabatan apa saja yang belum terisi.
"Kalau sudah diisi siapa yang menduduki jabatan apa, baru kelihatan nanti jabatan-jabatan mana yang tidak terisi, itulah yang kita lelang," terangnya.
"Intinya kita Job fit dulu untuk eselon II, setelah itu baru kita lelang," pungkasnya.
Sementara, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengaku sudah memulai tahapan resetting Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar.
Dengan melakukan penggantian terhadap kepala dinas, camat, hingga lurah yang bermasalah.
Namun, saat ini Danny masih menunggu informasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait adanya temuan sebesar Rp 300 miliar di Pemkot Makassar.