Tribun Sinjai
Berlaku Mulai 6 Mei, 4000 ASN di Sinjai Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah tahun
Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
" Posko kita sudah mulai berdiri 1-5 Mei. Dan petugas di posko itu belum berhak memutarbalikkan pemudik tapi hanya mengharuskan petugas posko melakukan sosialisasi larangan mudik," kata Budiaman.
Sebab pada tanggal 6-17 Mei sudah dilakukan pemberlakuan larangan mudik lebaran.
Menurut Budiaman tidak ada toleransi buat warga yang melakukan mudik, mereka diminta pulang ke rumahnya.
Kecuali yang diperbolehkan seperti melakukan perjalanan dinas, dan melakukan perjalanan antar daerah bukan tujuan mudik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-bkpsdm-sinjai-lukman-mannan-45.jpg)