Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Siapkan Empat Pos Penyekatan Antisipasi Pemudik

Pemkab Luwu Timur akan mendirikan empat pos penyekatan antisipasi pemudik yang mau masuk ke wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
ist
Sekretaris Satgas Covid-19 Luwu Timur, Muh Zabur 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemkab Luwu Timur akan mendirikan empat pos penyekatan antisipasi pemudik yang mau masuk ke wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pos penyekatan akan ditempatkan di Pos Tambangan, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Pos didirikan di Tambangan karena wilayah ini berbatasan langsung dengan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan dapat dilalui lewat Jalan Trans Sulawesi.

Wilayah ini menjadi pintu masuk warga Sulteng masuk ke Luwu Timur maupun sebaliknya.

Kemudian pos didirikan di Pelabuhan Nuha, lokasi ini juga menjadi perlintasan warga Sulteng keluar masuk Luwu Timur.

Berbeda dengan Pos Tambangan, warga yang melalui Pos Pelabuhan Nuha (Sorowako) harus menyeberangi Danau Matano terlebih dahulu.

Kemudian pos juga didirikan di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Wilayah Lampia berbatasan dengan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Inilah jalur darat satu-satunya yang dilalui warga Sultra bila ingin masuk ke Luwu Timur maupun sebaliknya.

Pos juga akan ditempatkan di Desa Burau, Kecamatan Burau. Pos penting didirikan di lokasi ini, karena berbatasan dengan Luwu Utara.

Warga dari Makassar yang menempuh jalur darat, masuk Luwu Timur lewat batas Luwu Timur-Luwu Utara ini.

"Para pemudik yang melintas akan diperiksa kelayakan dan surat keterangan apakah layak melintas atau tidak,"

"Jika tidak maka dipaksa putar balik," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Luwu Timur Muh Zabur, Jumat (30/4/2021).

Sementara Kabag Ops Polres Luwu Timur, Kompol Akbar Andi Malloroang mengatakan ada empat pos penyekatan antisipasi pemudik.

"Jadi larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," ujar Kompol Akbar.

Pendirian pos penyekatan di empat wilayah tersebut rencananya dilaksanakan pada 5 Mei 2021 nanti.

Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan ini diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 tahun 2021 tersebut.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya juga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved