Larangan Mudik Lebaran
Pemda Luwu Utara Juga Larang Warga Mudik Lebaran
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, mengatakan, kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini bukan tanpa alasan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya mobilisasi dan pergerakan massa yang berpotensi menciptakan klaster baru penularan Covid-19.
Larangan mudik juga diberlakukan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bagi warga dari luar daerah.
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, mengatakan, kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini bukan tanpa alasan.
Menurut dia, potensi melonjaknya kasus Covid-19 sangat besar jika mudik tetap dilakukan.
"Ini kebijakan pemerintah saya kira sudah sangat tepat. Pertimbangannya adalah keselamatan jiwa menjadi hukum tertinggi saat ini atau salus populi suprema lex esto," ujar Suaib, Jumat (30/4/2021).
Suaib mengatakan, saat ini keselamatan jiwa menjadi nomor satu dan semua harus memegang prinsip itu.
"Kenapa kita dilarang mudik, ya itu tadi, keselamatan warga menjadi nomor satu. Nah, ini yang akan kita breakdown ke dalam tindakan-tindakan kita ke depan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19," terangnya.
Terkait, mudik lokal, ia berharap wilayah Tana Luwu bisa masuk dalam wilayah aglomerasi.
"Kita belum tahu apakah Tana Luwu masuk kategori aglomerasi atau tidak, tapi yang paling penting adalah tetap mematuhi protokol kesehatan di mana pun kita beraktivitas," tuturnya.
Khusus di Sulsel, kata dia wilayah aglomerasi yang saat ini dibolehkan melakukan perjalanan mudik lokal adalah Mamminasata.
Yaitu Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Luwu Utara menyebut kasus aktif di daerahnya sudah tidak ada.
"Luwu Utara tidak ada lagi kasus aktif Covid-19," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Luwu Utara I Komang Krisna.
Ia berharap kondisi ini bisa bertahan selamanya.