Pejabat Cabul
Pejabat Cabul Ini Dipecat dari Jabatan Eselon 2, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual ke Staf Wanita
Sebagai konsekwensi, Blessmiyanda kehilangan jabatan sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda diputus bersalah.
Blessmiyanda dinyatakan bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.
Sebagai konsekwensi, Blessmiyanda kehilangan jabatan sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
Kini ia sudah tidak mendapatkan jabatan apa-apa lagi, bahkan telah masuk kotak dan tidak dapat tugas apa-apa.
"Masih sebagai pegawai (Pegawai Negeri Sipil)," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/4/2021) malam.
Walau demikian, Ariza menyebut, kini Bless tak lagi memegang jabatan struktural di lingkungan Pemprov DKI.
"Sebelumnya kan eselon 2 karena BPPBJ, karena tidak menjabat secara struktural jadi non eselon. Tapi, golongannya tetap melekat," ujarnya.
"Itu kan jabatannya sekarang karena di non job," tambahnya dikutip di Tribunnews.com dengan judul Lecehkan Stafnya, Pejabat di DKI Jakarta Ini Didepak Lalu Di'nonjob'kan.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah memutus bersalah Blessmiyanda dan menganggapnya merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini dikatakan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda," kata Sigit.
"Maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," ucapnya, Rabu (27/4/2021).
Ia menyebut, Bless terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/blessmiyanda-dicopot-anies.jpg)