Larangan Mudik Lebaran
Bupati Luwu Timur Imbau Warganya Tidak Mudik Lebaran
Bupati Luwu Timur, Budiman mengimbau warganya yang berada diperantauan agar tidak mudik lebaran Idulfitri 1442 H tahun ini.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur, Budiman mengimbau warganya yang berada diperantauan agar tidak mudik lebaran Idulfitri 1442 H tahun ini.
Sebab, pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan ini diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Budiman mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran terkait dengan larangan mudik dari pemerintah pusat.
"Tentu kita akan menyikapi, dengan mengamankan kebijakan dari pemerintah pusat," ujar Budiman, Jumat (30/4/2021).
Pelarangan mudik ini bukan tanpa alasan, mudik dilarang mengingat kondisi saat ini masih pandemi. Dikhawatirkan pemudik yang bertemu keluarga di kampung membawa virus Covid-19.
Budiman pun menghimbau warga untuk mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum juga usai.
"Untuk sementara agar mematuhi aturan pemerintah dengan cara menahan diri agar tidak mudik demi kemaslahatan bersama" imbuhnya.
Ia menyebutkan, imbauan ini berdasarkan instruksi langsung dari Presiden RI, Joko Widodo dalam pengarahan Presiden RI kepada kepala daerah se Indonesia tahun 2021 secara virtual.
Budiman menjelaskan, survei yang dilakukan Pemerintah pusat terkait dengan mudik, sebelum ada larangan mudik, yang ingin mudik itu 89 juta orang atau kurang lebih 33 persen dari penduduk Indonesia.
Selanjutnya, begitu ada larangan mudik turun menjadi 11 persen tetapi juga angkanya masih besar mencapai 29 juta, begitu adanya sosialisasi yang disampaikan gubernur, bupati/walikota juga menyampaikan mengenai larangan mudik turun menjadi 7 persen.
Tapi angkanya juga masih besar mencapai 18,9 juta, Ini adalah angka yang sangat banyak dengan potensi penularan yang sangat luas.
Sehingga kata dia, harus disampaikan terus mengenai larangan mudik ini agar bisa berkurang lagi.
Menurutnya, yang paling penting bagaimana kita menekankan sekali lagi mengenai disiplin yang ketat terhadap protokol kesehatan, kuncinya ada di situ.
Dengan kondisi pandemi ini, bupati berharap masyarakat Luwu Timur dapat memahami dan menerima himbauan dengan lapang dada dari pemerintah.
Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya juga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi surat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mendirikan pos pantau untuk mengawasi pemudik.
Pos tersebut akan ditempatkan di wilayah perbatasan Luwu Timur-Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Luwu Timur-Sulawesi Tenggara (Sultra).
Termasuk juga pos pantau di batas Luwu Timur-Luwu Utara di Desa Burau, Kecamatan Burau.
Seperti diketahui, Luwu Timur berbatasan dengan dua provinsi, yaitu Sulteng di wilayah Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.
Sedangkan perbatasan Luwu Timur-Sultra berada di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Penempatan pos di perbatasan seperti yang didasampaikan Bupati Luwu Timur, Budiman kepada TribunLutim.com, Senin (26/4/2021).
"Insya Allah, kita akan adakan posko di semua batas masuk wilayah Luwu Timur," kata Budiman. Kapan pos tersebut didirikan di wilayah perbatasan, Budiman mengatakan rencananya pada Rabu 5 Mei 2021.
"Terkait teknis, nanti tim Covid-19 akan rapat teknis dinda. Jadi setelah itu baru ada detail teknis pelaksanaannya," ujar mantan Kepala Bapelitbangda Luwu Timur ini. (*)