Habib Rizieq Shihab
Siapa Bohong? Rizieq Berhasil Bongkar Kesaksian Beda Kades dan Pelapor Agus Ridhallah di Megamendung
Terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab berhasil membongkar kesaksian berbeda dalam kasus Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat.
Rizieq kembali bertanya apa bila Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menggelar kegiatan internal, dalam hal ini peletakan batu pertama perlu izin dari pemerintah.
Rizieq memposisikan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu kegiatan internal sebagaimana salat berjemaah.
"Tidak perlu," jawab Kusnadi.
Dalam kasus kerumunan Megamendung Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara dakwaan ketiga pasal 216 ayat I KUHP. (tribunjakarta.com/Bima Putra)
Baca juga: Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Artis di Jakarta Disinggung Dalam Sidang Rizieq Shihab
Baca juga: Ternyata Sekda Kabupaten Bogor Perintahkan Pelapor Kasus Megamendung Kasatpol PP Ikuti Rizieq Shihab