Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Pengacara Rizieq Shihab Singgung Kerumunan Joko Widodo di Maumere NTT Bikin Hakim Suparman Bereaksi

kuasa hukum Rizieq Shihab memutar video kerumunan akibat kedatangan Joko Widodo di Maumere NTT. Hakim Suparman Nyompa langsung bereaksi.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Hakim Ketua pimpin sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Suparman Nyompa (kiri) menegur kuasa hukum Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa menegur anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan, Kamis (29/4/2021).

Suparman Nyompa adalah hakim asal Makassar yang memimpin sidang Rizieq Shihab

Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Makassar. 

Dalam sidang Rizieq Shihab terbaru, Hakim Suparman Nyompa menegur ketika anggota tim kuasa hukum Rizieq menanyakan soal Kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur kepada dua ahli epidemiologi.

Dua ahli epidemiologi yakni kepada Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono dan Epidemiolog Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna.

Awalnya, tim kuasa hukum Rizieq menampilkan video berita kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Februari 2021.

Baca juga: Lily Sofia Jadi Trending di Google, Namanya Terkait dengan Munarman FPI, Siapa Dia?

Kerumunan warga saat Presiden Jokowi berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2/2021).
Kerumunan warga saat Presiden Jokowi berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2/2021). (handover)

Setelah menampilkan video, anggota tim kuasa hukum Rizieq bertanya pendapat dan perbedaan penanganan proses kerumunan di Maumere dengan kasus Petamburan dan Megamendung.

"Untuk (kasus kerumunan warga di) Maumere itu apakah pernah mendengar dibawa ke ranah hukum," kata kuasa hukum Habib Rizieq Shiha di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021) dikutip dari Tribun Jakarta.

Mendengar pertanyaan, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lalu menegur anggota tim kuasa hukum Rizieq karena menilai pertanyaan yang diajukan tidak seusai untuk diajukan ke saksi ahli.

Suparman Nyompa mengatakan pertanyaan tersebut harusnya diajukan ke saksi fakta.

"Ini bukan (saksi) fakta lagi," kata Suparman.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq tidak sependapat dengan Majelis Hakim karena merasa pertanyaan masih dalam konteks keilmuan epidemiologi yang dimiliki Hariadi dan Panji.

Baca juga: Kades Kuta Megamendung Akui Ketakutan Lihat Massa Habib Rizieq Shihab di Depan Hakim

Suparman lalu menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan anggota tim kuasa hukum Rizieq tersebut merupakan pengetahuan umum, bukan bidang epidemiologi dimiliki saksi ahli.

"Kalau seperti itu tidak perlu ahli epidemiologi yang menjelaskan, itu pengetahuan umum saja itu sebenarnya. Pengetahuan umum, orang tahu secara umum. Di pembuktian itu hal-hal yang diketahui umum tidak perlu ditanyakan lagi," kata Suparman.

Mendengar penjelasan, anggota tim kuasa hukum Rizieq akhirnya menerima dan mengganti pertanyaan yang diajukan kepada Hariadi dan Panji.

Suparman pun memperkenankan tim kuasa hukum Rizieq kembali bertanya ke Hariadi dan Panji dengan syarat pertanyaan tidak bersifat pengetahuan umum sebagaimana sebelumnya.(tribunjakarta/Bima Putra)

Baca juga: Ini Sosok Pelapor Rizieq Shihab Hingga Didera 3 Kasus dengan Ancaman Puluhan Tahun Hukuman Penjara

Baca juga: JPU Dakwa Rizieq Shihab, Kapolsek Tebet Jakarta Pastikan Rizieq Shihab Mengundang Bukan Menghasut

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved