Munarman Ditangkap
Mantan Bupati Sinjai dan 4 Eks Direktur LBH Makassar Bela Murnarman, Korsa: Densus Sewenang-wenang
Menurut Hasbi Abdullah, benar tindak pidana terorisme sebagai extra ordinary crime, akan tetapi upaya tersebut wajib tetap menghormati hukum
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 19 pengacara dan praktisi hukum asal Sulsel ikut bergabung dalam Kelompok Solidaritas Advokat untuk Munarman, Korsa untuk Munarman.
Puluhan pengacara mengatasnamakan diri Korsa untuk Munarman beredar di media sosial, Kamis (29/4/2021).
Ikut bergabung dalam Korsa untuk Munarman itu, pengacara senior yang juga mantan Bupati Sinjai Andi Rudianto Asapa dan mantan Dirktur LBH Makassar M Hasbi Abdullah.
Bergabung juga dalam Korsa untuk Munarman, Anwar Ilyas, Iwan Kurniawan, Abd Azis, Haswandy Andy Mas, Abd Kadir Wokanubun, Zulkifli Hasanuddin, Dahlang, Fajriani Langgeng, Hendra Firmansyah, Abdul Gaffur Idris, Tri Sasro, Achmad Arif Gunawan, Rahmat Kurniawan, Jusrianto, Sofyan, Mursalim Jalil, dan Syafri Jusuf Marrappa.
Ke-19 pengacara senior itu tergabung dalam 55 Korsa untuk Munarman dari seluruh penjuru Tanah Air.
Empat dari 19 pengacara senior Sulsel yang tergabung dalam Korsa untuk Munarman itu adalah mantan Direktur LBH Makassar. Mereka adalah Andi Rudianto Asapa, Hasbi Abdullah, Abdul Azis, dan Haswandy Andy Mas
“Penegakan hukum tindak pidana terorisme dan penangkapan terhadap Munarman terlalu prematur, dan terkesan sangat dipaksakan,” kata Hasbi Abdullah.
Menurut Hasbi Abdullah, benar tindak pidana terorisme sebagai extra ordinary crime, akan tetapi upaya tersebut wajib tetap menghormati hukum dan menjunjung tinggi harkat martabat sebagai manusia.
Menurut Korsa untuk Munarman, Tindakan Aparat Kepolisian (Polri) termasuk Tim Densus 88 Anti Teror sangatlah sewenang-wenang, melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Persangkaan, upaya paksa penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan terhadap Sdr. Munarman telah menyalahi prosedur, prinsip hukum dan dilakukan secara represif adalah merupakan preseden buruk yang tidak perlu dipertontonkan,” jelas Ketua Tim Korsa untuk Munarman, Chairil Syah.
Menurut Chairil Syah, dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam peristiwa penangkapan Munarwan setidaknya telah melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, menyatakan: bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindakan Pidana Terorisme yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
Untuk itu Korsa untuk Munarman mendesak Densus 88 Anti Terror dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera membebaskan Munarman demi hukum, memberikan akses informasi, serta menghormati hak hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut Korsa untuk Munarman menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama: Bahwa, persangkaan dan upaya paksa penangkapan yang dilakukan terhadap Sdr. Munarman, atas dugaan melakukan kejahatan Terorisme adalah merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM.
Sikap tidak profesional Aparat Kepolisian (POLRI) dan patut diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap diri Sdr. Munarman; Peristiwa penangkapan tersebut juga telah melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.