Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Berkas Oknum Kepsek SMK Tersangka Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto

Berkas Oknum Kepsek SMK Tersangka Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto

Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
Kasi Pidum Kejari Jeneponto, Hary Surachman saat diwawancai awak media di ruang tamu Kejari Jeneponto, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Berkas dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah (kepsek) SMK di Jeneponto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Oknum kepsek tersebut berinisial KR yang saat ini sudah dijadikan tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Polres Jeneponto.

KR tidak ditahan karena tersangka meminta untuk ditangguhkan dan ada yang bisa menjamin bahwa pelaku tidak akan melarikan diri dan tidak menhilangkan barang bukti.

Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni, Kamis (29/4/2021).

"Tanggal 27 kemarin kami sudah mengirim berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan. Itu baru tahap pertama," ujarnya.

Meski baru dilimpahkan berkasnya tetapi ia selalu menjalin komunikasi dengan pihak Kejari Jeneponto.

"Sebelumnya kami sudah melakukan kordinasi sebanyak dua kali," sebutnya.

Meskipun berkasnya sudah dikirim tetapi pihak penyidik belum bisa menentukan apakah berkas itu sudah bisa diterima oleh pihak Kejaksaan atau masih ada yang perlu dilengkapi.

"Nanti di Kejaksaan yang menyatakan lengkap atau tidak. Kejaksaan punya waktu 14 hari untuk menyatakan lengkap atau tidak," bebernya.

Sementara, Kasi Pidum, Hary Surachman yang menerima berkas oknum kepsek SMK itu membenarkan bahwa berkasnya sudah diterima Kejaksaan sejak dua hari yang lalu.

"Memang untuk berkas perkara pencabulan itu yang melibatkan oknum kepala sekolah yah. Itu sudah kita terima tanggal 27 April," katanya.

Kata dia lagi, setelah berkasnya diterima pihak kejaksaan melakukan penelitian terhadap berkas perkara.

Penelitian itu mempunyai jenjang waktu selama 14 hari.

"Penelitiannya itu tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau masih ada yang belum terpenuhi," ungkapnya.

Lanjutnya, biasanya yang kita teliti itu syarat formil dan syarat materil.

"Kalau misalnya tujuh hari kita menentukan sikap terus ada yang belum lengkap. Kita masih punya waktu tujuh hari lagi untuk membuat petunjuk terkait kelengkapan syarat formil dan materilnya jadi 14 hari kita punya waktu," tutupnya.(*)

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved