THR PNS
3 Komponen THR PNS Tidak Dibayarkan Sri Mulyani di Tahun 2021
Menteri Sri Mulyani ternyata tidak membayar full THR PNS di tahun 2021. Terdapat 3 komponen tidak dibayarkan.
TRIBUN-TIMUR.COM,- PNS harus mengelus dada untuk urusan Tunjangan Hari Raya alias THR tahun 2021.
Menteri Sri Mulyani ternyata tidak membayar full THR PNS di tahun 2021.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.
Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya yakni untuk tunjangan kinerja atau tukin.
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," mengutip tulisan juknis oleh Hadiyanto, Kamis (29/4/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 45,4 triliun di 2021.
Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun.
"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2021 adalah:
1. Tunjangan kinerja
2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
3. Insentif kinerja
4. Insentif kerja