Pejabat Pemkot Makassar Narkoba
Sabri Cs Tersangka Kasus Narkoba, Danny Pomanto: Akan Diberhentikan
Pejabat dan ASN Pemerintah Kota Makassar yang ditangkap polisi, positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pejabat dan ASN Pemerintah Kota Makassar yang ditangkap polisi, positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto saat ditemui di kantornya, Rabu (28/4/2021) siang.
"Hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang sudah kami ambil, bahwasanya keempat tersangka untuk urine semuanya positif metamfetamin," kata AKBP Yudi.
Keempat ASN yang dimaksud Yudi masing-masing, Asisten I Pemkot Makassar Sabri (50), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, Staf Syafruddin (44) dan Irwan Muladi (49) PNS Dinas Arsip.
Menanggapi hal ini, Walikota Makassar, Danny Pomanto memastikan bakal memberhentikan Sabri dari jabatannya.
"Akan kami berhentikan dari jabatannya, kalau untuk statusnya sebagai ASN itu baru bisa kalau sudah putus di pengadilan," ujar Danny.
Ia menegaskan, hal ini menjadi pemicu untuk segera melakukan resetting di Pemerintah Kota Makassar.
"Nanti kita tunjuk Plt, setelah itu baru kita lakukan resetting, paling lambat bulan Juni sudah rampung semua. Mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II," terangnya.
Namun, Danny tidak bisa memastikan apakah akan dilakukan pemecatan apabila kasus mereka sudah inkrah di pengadilan.
"Kalau pemberhentian dari ASN juga belum tahu, kalau dia rehab, kan lain lagi. Kalau direhab itu dia jadi korban. Kalau dia korban, tidak seperti kalau dia pengedar," tutupnya
Diberitakan sebelumnya, AKBP Yudi Trianto mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan hasil pemeriksaan baran bukti dua sawer berisi kristal bening diduga sabu.
"Dan untuk sabu dua saset, yang satu itu berat bersihnya 0,5 (gram) positif metamfetamin, yang satu lagi 4,9 (gram) berat bersihnya itu positif mentafetamin," ujarnya.
Dari hasi tes urine dan barang bukti itu, pihaknya pun meningkatkan status keempatnya dari saksi menjadi tersangka pengguna narkotika.
"Sehingga, dari penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan dan statusnya menjadi tersangka," beber Yudi.
Sekedar diketahui, Sabri Cs ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Jumat 23 April pekan lalu.
Ia ditangkap setelah Syafruddin kedapatan membawa dua saset sabu di Jl Pampang.
Syafruddin yang tertangkap tidak dapat mengelak.
Kepada petugas ia pun bernyanyi dan menyebut nama pemesan barang haram itu.
Rupanya, dari pengakuan Syafruddin, barang haram itu dipesan oleh Sabri, Muh Yarman dan Irwan Muladi.
Dari pengakuan Syafruddin itu, Sabri pun dijemput Tim elang di rumahnya di Jl Racing Centre.
Begitu juga Irwan Mulyadi dan Muh Yarman, dijemput di kediaman masing-masing.
Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan