Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Resetting Pemerintahan,Inovasi dan Lompatan Penanggulangan Covid-19 atau Balas Jasa dan Balas Dendam

tidak mudah bagi kepala daerah meyakinkan masyarakat, bahwa kegiatan resetting pemerintahan yang dilakukan semata demi meningkatkan pelayanan publik

Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto Resetting Pemerintahan,Inovasi dan Lompatan Penanggulangan Covid-19 atau Balas Jasa dan Balas Dendam
ist
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Unhas, Prof Aminuddin Ilmar.

Oleh Aminuddin Ilmar
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mengapa dibutuhkan adanya resetting pemerintahan menjadi pertanyaan mendasar yang harus dijawab dengan argumentasi yang dapat diterima oleh akal.

Kalau tidak maka tentu saja akan menimbulkan tanda tanya besar untuk apa dilakukan resetting pemerintahan itu?

Untuk menjawab hal tersebut maka terlebih dahulu harus dipahami dan dimengerti seperti apa konsep resetting itu dilakukan?

Dalam KBBI (1988) kata resetting berasal dari kata reset yang berarti menyetel ulang atau set ulang terhadap apa yang ada.

Kenapa itu dilakukan oleh karena ada sesuatu hal yang dirasakan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan terjadi.

Dengan kata lain, kegiatan reset itu dilakukan oleh karena ada ketidaksesuaian antara apa yang diharapkan dengan kenyataan yang ada.

Dalam kaitannya dengan birokrasi pemerintahan maka tentu saja menjadi sangat penting bagi seorang kepala daerah apakah itu gubernur, bupati dan wali kota untuk melakukan resetting pemerintahan agar pencapaian dari visi dan misi serta program kerja yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik dan benar.

Seringkali pula resetting pemerintahan itu dilakukan oleh karena adanya perubahan pengaturan tidak hanya berkenaan dengan persoalan kelembagaan atau nomenklatur pemerintahan, namun juga berkaitan dengan persoalan pergantian atau mutasi pemangku jabatan (pejabat) pemerintahan.

Dalam kerangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintahan menuju pada penerapan merit system suka atau tidak resetting atau penataan pemerintahan harus dan wajib dilakukan.

Dengan melakukan resetting pemerintahan maka tentu saja menjadi sangat penting untuk dilaksanakan adalah dengan melakukan pemetaan jabatan melalui analisis jabatan agar diperoleh beban kerja setiap jabatan yang ada maupun kompetensi pemangku jabatan yang dibutuhkan.

Dalam istilah yang lasim dikenal disebut dengan the right man on the right job atau bagaimana menempatkan seorang pemangku jabatan sesuai dengan kompetensi dan kapasitas yang dimilikinya.

Banyak orang melihat bahwa adanya resetting pemerintahan yang dilakukan oleh kepala daerah terpilih tidak lebih sebagai upaya balas dendam akibat proses pemilihan kepala daerah.

Dalam ketentuan UU pemilihan kepala Daerah tegas diatur enam bulan sebelum maupun sesudah pemilihan kepala daerah tidak boleh dilakukan pergantian atau mutasi pemangku jabatan kecuali mendapat izin dari menteri dalam negeri.

Apa artinya ketentuan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk menghindari terjadinya politisasi birokrasi, apakah itu berkenaan dengan balas jasa ataukah balas dendam terhadap aparatur sipil negara atau ASN yang terlibat baik secara langsung maupun tidak dalam pemilihan kepala daerah.

Pengawasan dan penindakan untuk tidak terjadinya proses balas jasa atau balas dendam tersebut sangatlah penting dilakukan demi untuk mendorong terwujudnya netralitas birokrasi dalam setiap perhelatan pemilihan umum.

Memang tidak mudah bagi kepala daerah terpilih untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat, bahwa kegiatan resetting pemerintahan yang dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan publik kepada warga masyarakat.

Oleh karena itu, proses resetting yang dilakukan haruslah melalui proses yang transparan dan akuntabel agar warga masyarakat merasa yakin bahwa langkah yang diambil atau dilakukan itu benar adanya.

Sebagaimana dikemukakan oleh mendagri, bahwa langkah resetting pemerintahan tidak lain untuk memaksimalkan kinerja pemerintahan agar pelayanan publik bisa berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Apalagi situasi pandemik yang terjadi maka penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh hanya dilakukan secara biasa-biasa saja, harus ada lompatan dan inovasi yang dilakukan agar penanganan dan penanggulangan pandemi covid-19 bisa ditangani dengan baik juga dengan mempercepat melakukan upaya pemulihan ekonomi dan pemberian jaminan sosial atau social safety net kepada warga masyarakat yang terdampak.

Pentingnya resetting pemerintahan dijalankan dan dilakukan tidak lain untuk memberi dorongan kuat pada penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, berkualitas dan berintegritas serta bebas dari tindakan atau perbuatan penyalahgunaan kewenangan.

Bagaimanapun juga tujuan akhir dari resetting pemerintahan tidak lain untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari indikasi korupsi.

Tanpa hal tersebut maka sangat sulit bagi setiap kepala daerah untuk melakukan penataan pemerintahannya tidak hanya persoalan kelembagaan semata, namun yang terpenting adalah bagaimana menempatkan pemangku jabatan atau pejabat pemerintahan yang sesuai dengan kompetensi dan kapasitas serta integritasnya.

Pelaksanaan resetting pemerintahan tentu saja membutuhkan suatu proses yang terbuka dan bertanggung jawab sehingga warga masyarakat bisa menerima dengan baik proses resetting pemerintahan tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved