Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap
Polisi Buru Pemasok Sabu ke Asisten I Pemkot Makassar Sabri Cs
Polisi memburu penjual atau sumber sabu yang menjerat ASN dan pejabat Pemerintah Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto saat ditemui di kantornya, Rabu (28/4/2021) siang
Keempatnya pun dijerat dengan tiga pasal pada Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak main-main, ketiga pasal yang diterapkan polisi itu dapat menjerat keempatnya dengan kurungan 12 tahun penjara.
"Pasal 112 atau 114, 127, 132. Ancamannya empat sampai 12 tahun (penjara)," tegas AKBP Yudi.
Kini ke empatnya mendekam di sel tahanan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.(Tribun-Timur/Muslimin Emba)
Caption: Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto saat ditemui di kantornya, Rabu (28/4/2021) siang.