Rudenim Makassar
Minimalisir Pelanggaran Pengungsi, Rudenim Makassar Sosialisasi Kebijakan Penanganan Pengungsi Asing
Kegiatan sosialisasi tersebut untuk meminimalisir pelanggaran pengungsi dari warga negara asing yang ada di Makassar dan Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar menyosialisasikan kebijakan pemerintah dalam penanganan pengungsi di Indonesia.
Sosialisasi itu digelar di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Kecamatan Panakkukang, Selasa (27/4/2021) sore.
Kegiatan sosialisasi tersebut untuk meminimalisir pelanggaran pengungsi dari warga negara asing yang ada di Makassar dan Sulsel.
Pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan ini dari Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenko Polhukam.
Anggota Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas PPLN Kemenkopolhukam, Gatot Soebroto, menekankan agar pelanggaran pengungsi bisa diminimalisir.

Pelanggaran itu seperti berkendara tanpa izin, berkeliaran, sampai berbuat kejahatan di Indonesia.
Salah satu caranya, kata Gatot, adalah membentuk satuan tugas alias satgas untuk mencari solusi bersama dan menemukan terapi yang tepat atas persoalan pengungsi itu.
"Indonesia ini cukup luas jadi permasalahan pasti muncul. Nah Satgas akan dibagi di tingkat Provinsi dan Kota," kata Gatot ditemui seusai acara.
Gatot menegaskan langkah pembentukan satgas merupakan inisiasi pemerintah pusat.
"Harapannya agar penanganan pengungsi bisa maksimal, tidak ada permasalah lagi kalau sudah koordinasi dan komunikasi dengan adanya satgas," ujarnya.
Satgas Pengungsi
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida Atmaja Halilintar mengatakan di Makassar, sebenarnya sudah ada Satgas Pengungsi.
Namun, sejak keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor: 300/2308/SJ tanggal 11 Maret 2020, kata Dodi, Satgas yang ada harus diperbaharui.
"Karena dalam surat itu keanggotaan satgas diketuai atau harus diketahui oleh kesatuan bangsa dan politik atau kesbangpol.
"Sedangkan satgas yang dibentuk pada 2019 di Makassar itu diketuai kepala Dinas Sosial," kata Dodi Karnida.
Dia menerangkan nantinya satgas yang dibentuk akan melibatkan beberapa kedinasan pemerintah dalam penanganan pengungsi.
"Jadi bukan hanya urusannya rudenim, tapi pemerintah ada terlibat kesbangpol,
"lalu dinas pendidikan, dinas sosialdinas , kesehatan dan sebagainya. Sehingga jadi tanggungjawab bersama," terang Dodi.
Jumlah Pengungsi Asing
Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, menjabarkan sejauh ini pihaknya menangani 1.640 pengungsi yang terdaftar pada data base.
Ribuan pengungsi itu, kata Alimuddin, dinaungi Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lembaga PBB untuk Pengungsi yang disebut UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Imigran atau IOM.
"Diluar dari 1.640 orang pengungsi ini ada 54 orang pengungsi mandiri.
"Mereka berasal dari 13 negara, terbanyak dari Afghanistan dan Somalia," kata Alimuddin.
Selebihnya, lanjut Alimuddin, dari Myanmar, Iran, Sudan, Irak, Sri Lanka, Ethiopia, Pakistan.
"Sekarang diawasi di 22 Community House di Makassar," tuturnya.
Alimuddin mengaku sejauh ini permasalah pengungsi terus dikonsolidasikan bersama.
Terbaru pihaknya bekerjasama dengan kepolisian merazia pengungsi yang berkendara tanpa izin.
"Kalau untuk penanganan pemulihan mental, kan ada itu biasa yang depresi itu kewenangan IOM," jelasnya. (*)
Evaluasi WBK dan WBBM
Pada hari yang sama Rudenim Makassar mengikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan yang dilaksanakan Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI digelar di Aula Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar Rudenim Makassar, Selasa (27/4/2021).
Pelaksanaan evaluasi dimulai dari penampilan yel-yel Rudenim Makassar, lalu dilanjutkan dengan video profil berikut testimoni pengguna layanan Rudenim Makassar.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menjelaskan mengenai capaian dari Enam area perubahan, juga salah satu inovasi unggulan berbasis aplikasi web dari Rudenim Makassar yang membedakan dari Rudenim lainnya.
"Inovasi unggulan berbasis aplikasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang murah, dekat dan aman ke pengguna layanan,"ujar Alimuddin.
Setelah presentasi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara TPI dan Tim Pembangunan Zona Integritas.
Menutup kegiatan, Harri Lesmana, Ketua Tim TPI mengapresiasi presentasi Kepala Rudenim Makassar.
Harri Lesmana menambahkan bahwa presentasi atau capaian harus dibarengi dengan mengunggah di aplikasi Elektronik- Reformasi Birokrasi (E-RB).
"Karena penilaian kami, berdasarkan data dukung yang diupload di aplikasi RB," pungkas Harri. (*)
(Tribun-Timur/Muslimin Emba)