Tribun Makassar
Curi Motor untuk Biaya Nikah, Pemuda Jl Pampang Makassar Ditangkap Tim Jatanras
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku pencurian bermotor, Irfan Novirwan (21).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku pencurian bermotor, Irfan Novirwan (21).
Penangkapan pemuda 21 tahun itu berlangsung di lokasi persembunyiannya Jl Pampang 2, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (27/4/2021).
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, Irfan telah tercatat lima kali melancarkan aksi pencurian dibeberapa lokasi berbeda.
Hasil curian sepeda motor itu, rencananya digunakan untuk menambah biaya pernikahannya.
"Setelah mengambil kendraan milik korban, pelaku ini menjualnya melalu media sosial,"kata Nasrullah, Rabu (28/4/2021) siang.
Alasannya melakukan pencurian itu demi kebutuhan menikah.
Selain Irfan, pihaknya juga menangkap dua penadah hasil curian, berinisial TR (30) dan MA (25).
Barang bukti yang kita amankan ada empat unit motor berbagai merek.
"Ada satu buah senjata tajam badik yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ujarnya.
Berikut pengakuan Irfan saat diinterogasi polisi:
-Mengambil seunit motor Scopy di Kl Maccini dan menjualnya di media sosial (Facebook) seharga Rp 4 juta.
-Mengambil seunit motor Supra X di depan kampus UMI dan menjualnya ke TR seharga Rp 1 juta.
-Mengambil seunit motor Vega di Jl Urip Sumoharjo dan menjualnya ke TR seharga Rp. 320 ribu.
-Mengambil seunit motor Jupiter Z di Jl Urip Sumoharjo dan menjualnya ke TR seharga Rp 350 ribu.
-Mengambil seunit motorJupiter MX 135 di Jl Pampang raya dan menjualnya ke TR seharga Rp 800 ribu.
-Mengambil seunit motor Beat di Jl Pampang 1 dan menjualnya ke TR seharga Rp 450 ribu.