Tribun Jeneponto
Antisipasi Mudik Lebaran, Tim Gabungan Akan Jaga Ketat Perbatasan di Jeneponto
Antisipasi Mudik Lebaran, Tim Gabungan Akan Jaga Ketat Perbatasan di Jeneponto
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto akan menerapkan aturan pelarangan mudik.
Pelarangan mudik bagi warga Jeneponto akan dimulai pada 6 hingga selasai lebaran.
Hal ini diungkap oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Protpim) Mustaufiq, Rabu (28/4/2021).
"Tanggal 6 sampai tanggal 17, itu pelarangan untuk keluar dan masuk, kalaupun ada hal yang penting maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Hal tersebut dibolehkan jika ada kepentingan diluar ataupun bagi yang masuk ke Jeneponto.
Namun tetap membawa bukti surat keterangan sehat dari dinas terkait.
"Umpanya karena ada keluarga yang sakit atau urgen (meninggal) itu dibolehkan tapi tetap dengan pakai persyaratan. Seperti hasil swab ada untuk menandai bahwa dia tidak persoalan dengan covid 19," jelasnya.
Bagi para pemudik harus dilengkapi dengan Surat Keterangan bebas covid-19.
Untuk Jeneponto ini pihak TNI-POLRI menyiapkan empat posko dibeberapa titik yang berbeda.
"Pemerintah daerah bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtikmas itu pro aktif di lapangan, di desa, di kelurahan untuk melakukan pengecekan bagi warga yang pendatang," jelasnya.
Untuk setiap posko dipasang tim gabungan untuk mengantisipasi ada warga yang mudik secara bebas.
"Ditiap posko itu, ada TNI, POLRI, Kesehatan, Satpol PP dan Dishub. Jadi ada lima tim gabungan," bebernya.
Ke empat posko tersebut akan ditempatkan di perbatasan Takalar Jeneponto, Tamalate, Binamu, dan perbatasan Jeneponto Bantaeng.
Tak hanya di jalan provinsi yang diantisipasi mudik tetapi di desa dan kelurahan pun akan dilakukan pemantauan oleh pemudik.
"Kalau di desa-desa kita harapkan Bhabinsa dan Bhabinkamtikmas dibawa kordinasi dari kapolsek dan danramil untuk melakukan pemantauan disitu," tuturnya.
Hingga saat ini pemerintah daerah belum mengeluarkan surat edaran karena masih menunggu dasar dari pusat.
Yang dilakukan saat ini adalah imbauan ke masyarakat dan sementara tahap sosialisasi.(*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kabag-protpim-kabupaten-jeneponto-mustaufiq-kamis-2242021.jpg)