Tribun Luwu
Segini Besaran Zakat Fitrah di Luwu
Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu, menetapkan besaran nilai zakat fitrah dan infak rumah tangga muslim.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu, menetapkan besaran nilai zakat fitrah dan infak rumah tangga muslim.
Penetapan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 268/III/2021.
Ketua Baznas Luwu, Saleh K mengatakan, besaran nilai zakat fitrah sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
"Sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi, dengan konversi nilai Rp 30 ribu dan Rp 35 ribu setiap jiwa," kata Saleh, Selasa (27/4/2021).
Sementara itu, besaran infak rumah tangga muslim Rp 40 ribu setiap KK.
Untuk penyalurannya dapat dilakukan di unit pengelola zakat pada masjid masing-masing.
"Bisa juga di Kantor Baznas Luwu (Jl Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Pemda Luwu, Belopa)," katanya.
Dikutip dari laman globalzakat, zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan menunaikannya.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.
Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum salat idul fitri dilangsungkan.
Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah.
Karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.
Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/simak-bacaan-niat-zakat-fitrah-untuk-diri-sendiri-dan-keluarga.jpg)