Pencabulan
Pria Beristri 5 Rudapaksa Wanita Lain Hingga Tewas, 3 Korban Selamat dari Maut
Pria beristri 5 rudapaksa wanita lain hingga tewas, 3 korban usia lebih muda selamat dari maut. Pelaku terancam 1 tahun penjara
TRIBUN-TIMUR.COM - Benar-benar biadab kelakuan pria beristri lima asal Pidie, Provinsi Aceh.
Seorang pria asal Pidie, Armia (36) harus menerima ganjaran setelah perkosa seorang wanita hingga tewas.
Pria yang kepincut wanita lain tersebut dituntut 18 tahun penjara.
Tidak sampai disitu, pria beristri 5 Ini ternyata memperkosa 3 wanita lainnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.
Armia, warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal.
Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.
Untuk diketahui, sesuai data polisi, selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.
Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.
Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.
Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli.
Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan.
Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.
Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.
Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah.
Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.
Ibu-ibu diperkosa
Meski bulan suci Ramadan ini, pria berinisial NS (26) alias Inong nekat merudapaksa seorang ibu.
NS yang warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diamankan polisi karena dilaporkan merudapaksa seorang wanita, Senin (19/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Pria NS dilaporkan telah melakukan tindakan tak terpuji dengan merudapaksa ibu muda berinisial PTI (27), Sabtu (17/4/2021) dini hari.
Selang dua hari setelah kejadian, PTI dengan didukung keluarga melaporkan tindakan bejat NS ke polisi.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gubuk di tengah sawah Desa Serdang.
Tiba-tiba korban dihampiri pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku menanyakan tujuan korban. Lalu menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang,” terang Kompol Talen Hafidz, Senin malam.
Bukannya mengantarkan pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.
Dengan disertai ancaman, NS memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Di bawah ancaman akan ditembak, korban tidak berdaya. Pelaku lalu memerkosa korban,” ujar Kompol Talen Hafidz.
Seusai dirudapaksa, korban memanfaatkan kelengahan NS lalu kabur ke arah flyover Tol Lampung Kilometer 67.
Di sana korban bertemu seorang pria dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban meminta pria tersebut untuk menghubungi suaminya.
Selang beberapa saat, suami korban pun datang.
Bersama suaminya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Dua hari berselang, polisi berhasil mengamankan NS di kediamannya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Ia kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.
Tersangka akan dijerat pasal 285KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku Pemerkosaan Ditembak
Personel Unit Resmob Polres Luwu Utara meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan dan pengancaman, Senin (22/2/2021).
Pelaku adalah Alling alias Bapak Isra (39) warga Desa Wara, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, sore kemarin.
Berdasarkan LPB/51/II/2021/SPKT/Sulsel/Polres Lutra.
Syamsul menjelaskan, pemerkosaan dan pengancaman terhadap korban terjadi pada Selasa (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
Bermula ketika korban sekitar pukul 19.00 WITA jalan kaki di daerah antara Desa Pombakka dan Desa Bululondong, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
Tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan motor dan langsung berhenti di depan korban.
Pelaku lalu mengajak korban ikut sambil mengancam memakai parang.
Kemudian korban dibawa oleh pelaku ke hutan yang korban tidak ketahui lokasinya.
"Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan," kata Syamsul, Selasa (23/2/2021).
Syamsul menambahkan, saat petugas ingin melakukan penangkapan, pelaku sempat melawan.
Dengan cara mengarahkan parangnya ke petugas.
"Sehingga dilakukan tindakan berupa penembakan yang mengenai kaki korban," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-dosen-rudapaksa-mahasiswi-1-2022019.jpg)