Tribun Jeneponto
Penjelasan Polisi Terkait Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek SMK Jeneponto Tersangka Pencabulan
Penjelasan Polisi Terkait Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek SMK Jeneponto Tersangka Pencabulan
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
Hal itu tertuang dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terus pada tanggal 8 April 2021 tersangka dikenakan penahanan rumah tahan di Polres Jeneponto. Namun penyidik menangguhkan tersangka.
"Penangguhan oleh penyidik dinilai tidak pantas, tidak beralasan hukum serta telah mencerai keadilan korban dengan beberapa alasan," jelasnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib