Habib Rizieq Shihab
Penghulu Tanah Abang Sukana Takut Tinggalkan Tugas Nikahkan Putri Rizieq Shihab karena Lihat Massa
Penghulu pernikahan kantor urusan agama (KUA) Tanah Abang, Sukana akui takut meninggalkan tugas menikahkan putri Rizieq Shihab karena banyak massa.
TRIBUN-TIMUR.COM- Habib Rizieq Shihab memohon maaf kepada mantan kepala kantor urusan agama atau kepala KUA Tanah Abang, Sukana.
Rizieq memohon maaf dalam sidang Rizieq Shihab lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (27/4/2021.
Rizieq merasa tidak enak hati kepada Sukana karena harus terlibat dalam perkara kerumunan di Petamburan.
Padahal kata Habib Rizieq Shihab, Sukana merupakan seseorang yang membantu kelancaran prosesi pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, 14 November 2020 silam.
"Saya mohon maaf karena Anda (Sukana) mengurus pernikahan anak saya, anda harus dihadirkan oleh Jaksa sebagai saksi pada hari ini," kata Habib Rizieq Shihab.
Tak hanya itu, Rizieq juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Sukana atas kesediaannya menjadi penghulu pernikahan anaknya dengan Irfan Alaydrus.
"Khusus untuk pak Haji Sukana, saya mengucapkan terima kasih karena telah mempermudah proses pernikahan dari pada anak saya," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Artis di Jakarta Disinggung Dalam Sidang Rizieq Shihab
Baca juga: Rizieq Shihab Cecar Kadis Kesehatan DKI Jakarta Tapi Tak Konfirmasi Ada Kluster Petamburan
Sebelumnya, mantan Kepala kantor urusan agama (KUA) Tanah Abang Sukana, mengaku takut untuk meninggalkan lokasi pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada 14 November 2020 di Petamburan.
Padahal saat itu kondisinya dipenuhi masyarakat.
Sukana sampaikan itu saat menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mulanya kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menanyakan terkait alasan Sukana yang tetap bersedia untuk menjadi penghulu dalam pernikahan tersebut.
Padahal, dia mengetahui saat itu telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kata Azis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sukana memilih tetap berada di lokasi dan tetap melakukan tugasnya sebagai penghulu dikarenakan merasa takut.
"Terdapat pelanggaran prokes saat pernikahan, (penghulu) wajib ditolak. Kenapa anda tidak tolak? di sini( BAP) anda jawabnya takut," tanya Azis kepada Sukana dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
"Ada rasa dalam hati saya ada rasa takut meninggalkan tempat, karena saya melihat suasananya dan massa (yang hadir) banyak," jawab Sukana.
Mendengar jawaban itu, Azis lantas melanjutkan pernyataannya dan menanyakan mengenai adanya potensi gangguan yang didapat Sukana saat itu.
Atau bahkan potensi ancaman yang diterima Sukana dari masyarakat yang hadir.
"Apakah massa menakut-nakuti atau mengancam anda?" tanya lagi Azis.
Sukana menjawab bahwa tidak menerima ancaman dari siapapun.
Dirinya mengaku takut meninggalkan lokasi karena di satu posisi harus menjalankan tugasnya sebagai penghulu.
Dalam posisi lain dirinya tetap harus mematuhi peraturan yang ada.
"Tidak ada (ancaman), di satu sisi surat edaran memang penghulu ketika melihat tidak tercapainya apa yang disarankan (protokol kesehatan) dan permintaan sesuai dengan surat edaran Ditjen itu, memang penghulu diwajibkan untuk meninggalkan tempat," katanya.
"Saya tidak bisa meninggalkan tempat karena memang saya di posisi berdesak-desakkan, dan memang ada rasa takut dari hati sebagai manusia," tukasnya.
Baca juga: Ternyata Sekda Kabupaten Bogor Perintahkan Pelapor Kasus Megamendung Kasatpol PP Ikuti Rizieq Shihab
Jaksa Bakal Hadirkan Saksi Ahli
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab pada Kamis (29/4/2021) mendatang.
Hal ini disampaikan JPU saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait saksi pada sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Hari Kamis (saksi) ahli. Saya memastikan dulu sementara ahli. Kalau memungkinkan yang dua (saksi fakta) datang nanti berarti ahli bersama saksi fakta. Terima kasih Majelis," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Dua saksi fakta dimaksud yakni dua saksi yang hari ini dijadwalkan JPU memberikan keterangan namun tidak memenuhi panggilan JPU yang sudah dilayangkan JPU untuk kedua kalinya.
JPU menyatakan bakal melayangkan panggilan ketiga untuk dua saksi yang belum hadir sehingga sidang lanjutan pada Kamis (29/4/2021) memungkinkan saksi ahli dan fakta hadir bersamaan.
Menanggapi rencana JPU, tim kuasa hukum Rizieq sempat menanyakan apa saksi ahli tersebut untuk kasus kerumunan Petamburan saja atau meliputi kasus kerumunan di Megamendung.
Baca juga: Terungkap Sebelum Bersaksi di Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Dipanggil Presiden Bahas Covid-19
Pasalnya Majelis Hakim yang mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor sama sehingga dimungkinkan sidang dua perkara digelar dalam satu hari.
Tapi JPU mengaku belum bisa memastikan karena pada sidang pemeriksaan saksi kasus Petamburan hari ini dua saksi fakta yang mereka undang nyatanya justru tidak hadir.
"Saya minta maaf karena belum bisa memastikan, buktinya ini kami panggil empat datang dua, jadi ahlinya itu yang ada di dalam berkas perkara. Nanti kalau memungkinkan ya sekalian saja (saksi ahli untuk Petamburan dan Megamendung)," ujar JPU.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Petamburan dan Megamendung, Suparman Nyompa menyatakan tidak keberatan dengan rencana JPU.
Dia hanya meminta pada sidang lanjutan pihak JPU dan Rizieq Shihab sudah hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB agar sidang dimulai tepat waktu.
"Jadi sidang ditunda hari Kamis tanggal 29 (April 2021) jam sembilan pagi nanti Insya Allah. Sidang ditutup," tutur Suparman menyatakan sidang hari ini ditutup.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini meliputi tiga berkas perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq, yakni nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu. (tribunjakarta/bima putra)
Baca juga: Ini Sosok Pelapor Rizieq Shihab Hingga Didera 3 Kasus dengan Ancaman Puluhan Tahun Hukuman Penjara