Habib Rizieq Shihab
Penghulu Tanah Abang Sukana Takut Tinggalkan Tugas Nikahkan Putri Rizieq Shihab karena Lihat Massa
Penghulu pernikahan kantor urusan agama (KUA) Tanah Abang, Sukana akui takut meninggalkan tugas menikahkan putri Rizieq Shihab karena banyak massa.
Pasalnya Majelis Hakim yang mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor sama sehingga dimungkinkan sidang dua perkara digelar dalam satu hari.
Tapi JPU mengaku belum bisa memastikan karena pada sidang pemeriksaan saksi kasus Petamburan hari ini dua saksi fakta yang mereka undang nyatanya justru tidak hadir.
"Saya minta maaf karena belum bisa memastikan, buktinya ini kami panggil empat datang dua, jadi ahlinya itu yang ada di dalam berkas perkara. Nanti kalau memungkinkan ya sekalian saja (saksi ahli untuk Petamburan dan Megamendung)," ujar JPU.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Petamburan dan Megamendung, Suparman Nyompa menyatakan tidak keberatan dengan rencana JPU.
Dia hanya meminta pada sidang lanjutan pihak JPU dan Rizieq Shihab sudah hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB agar sidang dimulai tepat waktu.
"Jadi sidang ditunda hari Kamis tanggal 29 (April 2021) jam sembilan pagi nanti Insya Allah. Sidang ditutup," tutur Suparman menyatakan sidang hari ini ditutup.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini meliputi tiga berkas perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq, yakni nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu. (tribunjakarta/bima putra)
Baca juga: Ini Sosok Pelapor Rizieq Shihab Hingga Didera 3 Kasus dengan Ancaman Puluhan Tahun Hukuman Penjara