Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Penghulu Tanah Abang Sukana Takut Tinggalkan Tugas Nikahkan Putri Rizieq Shihab karena Lihat Massa

Penghulu pernikahan kantor urusan agama (KUA) Tanah Abang, Sukana akui takut meninggalkan tugas menikahkan putri Rizieq Shihab karena banyak massa.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Prosesi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, 14 November 2020 silam. Kepala KUA Tana Abang, Sukana menjadi penghulu pernikahan. 

Mendengar jawaban itu, Azis lantas melanjutkan pernyataannya dan menanyakan mengenai adanya potensi gangguan yang didapat Sukana saat itu.

Atau bahkan potensi ancaman yang diterima Sukana dari masyarakat yang hadir.

"Apakah massa menakut-nakuti atau mengancam anda?" tanya lagi Azis.

Sukana menjawab bahwa tidak menerima ancaman dari siapapun.

Dirinya mengaku takut meninggalkan lokasi karena di satu posisi harus menjalankan tugasnya sebagai penghulu.

Dalam posisi lain dirinya tetap harus mematuhi peraturan yang ada.

"Tidak ada (ancaman), di satu sisi surat edaran memang penghulu ketika melihat tidak tercapainya apa yang disarankan (protokol kesehatan) dan permintaan sesuai dengan surat edaran Ditjen itu, memang penghulu diwajibkan untuk meninggalkan tempat," katanya.

"Saya tidak bisa meninggalkan tempat karena memang saya di posisi berdesak-desakkan, dan memang ada rasa takut dari hati sebagai manusia," tukasnya.

Baca juga: Ternyata Sekda Kabupaten Bogor Perintahkan Pelapor Kasus Megamendung Kasatpol PP Ikuti Rizieq Shihab

Jaksa Bakal Hadirkan Saksi Ahli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab pada Kamis (29/4/2021) mendatang.

Hal ini disampaikan JPU saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait saksi pada sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Hari Kamis (saksi) ahli. Saya memastikan dulu sementara ahli. Kalau memungkinkan yang dua (saksi fakta) datang nanti berarti ahli bersama saksi fakta. Terima kasih Majelis," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Dua saksi fakta dimaksud yakni dua saksi yang hari ini dijadwalkan JPU memberikan keterangan namun tidak memenuhi panggilan JPU yang sudah dilayangkan JPU untuk kedua kalinya.

JPU menyatakan bakal melayangkan panggilan ketiga untuk dua saksi yang belum hadir sehingga sidang lanjutan pada Kamis (29/4/2021) memungkinkan saksi ahli dan fakta hadir bersamaan.

Menanggapi rencana JPU, tim kuasa hukum Rizieq sempat menanyakan apa saksi ahli tersebut untuk kasus kerumunan Petamburan saja atau meliputi kasus kerumunan di Megamendung.

Baca juga: Terungkap Sebelum Bersaksi di Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Dipanggil Presiden Bahas Covid-19

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved