Tribun Parepare
Jelang Larangan Mudik Lebaran, Satgas Bersama TNI-Polri Pantau Pelabuhan Nusantara Parepare
Jelang Larangan Mudik Lebaran, Satgas Bersama TNI-Polri Pantau Pelabuhan Nusantara Parepare
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Jelang pelarangan mudik, tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Parepare bersama TNI-Polri melakukan pemantauan di Pelabuhan Nusantara.
Tim Satgas Kota Parepare, melakukan koordinasi dan konsultasi terkait kedatangan Kapal Penumpang KM Queen Soya dan KM Prince Soya di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare, Iskandar Nusu mengatakan dalam rangka menjelang pelarangan mudik, berbagai persiapan telah kita laksanakan.
"Yang mana kita ketahui bersama, dalam rangka menjelang pelarangan mudik, pada tanggal 6-16 Mei 2021. Sudah ada surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, terkait pengendalian transportasi saat Idul Fitri," katanya kepada awak media, Selasa (27/4/2021).
Pihaknya mengungkapkan, sejak 22 April hingga 5 Mei sudah di atur, dapat beroperasi dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Untuk tanggal 22 April hingga 5 Mei, sudah di atur, masih dapat beroprasi dengan tetap melaksanakan Prokes secara ketat," jelasnya.
"Selain itu, juga harus memiliki dokumen Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Tes Antigen, yang hanya berlaku 1×24 jam," tandasnya.
Menurutnya, Pelabuhan Nusantara Kota Parepare merupakan pintu masuk untuk transportasi laut di Sulawesi Selatan.
"Pelabuhan Nusantara Kota Parepare merupakan salah satu pintu masuk untuk transportasi laut di Sulawesi Selatan," paparnya.
"Maka dari itu, tim terpadu selalu menghimbau kepada penumpang agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan," pungkasnya.
Kita melihat bahwa saat ini, lanjut dia, arus kepulangan masih sangat cukup normal.
Dengan Jumlah penumpang mencapai hingga 400 dari Kalimantan.
Pelabuhan Nusantara berlokasikan di Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Warga dilarang mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua kalangan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan SE tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.