Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahanan KPK

Sempat Ditahan di KPK, Tersangka Kasus Suap Infrastruktur di Sulsel Dipindahkan ke Lapas Makassar

Tersangka kasus suap infrastruktur di Sulsel, AS dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Sempat Ditahan di KPK, Tersangka Kasus Suap Infrastruktur di Sulsel Dipindahkan ke Lapas Makassar
ist
foto AS yang bereda

"Update kasus dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," ujar Ali Fikri via pesan WhatsApp, Senin (26/4/2021). Jakarta, 26 April 2021 Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, 

Berapa lama penambahan masa tahanan keduanya?

"Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar," katanya.

"Terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," tambah Ali Fikri.

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2021), kemarin.

"Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021," ujarnya.

"Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sebagai berikut. Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya.

Terkait alasan penambahan masa tahanan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," katanya.

Melihat penambahan masa tahanan hingga 30 hari ke depan, maka NA dan ER dipastikan akan berlebaran di rutan KPK. Mengingat 1 Syawal 1442 Hijriah akan jatuh pada 13 Mei 2021.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved