Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahanan KPK

Sempat Ditahan di KPK, Tersangka Kasus Suap Infrastruktur di Sulsel Dipindahkan ke Lapas Makassar

Tersangka kasus suap infrastruktur di Sulsel, AS dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Sempat Ditahan di KPK, Tersangka Kasus Suap Infrastruktur di Sulsel Dipindahkan ke Lapas Makassar
ist
foto AS yang bereda

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus suap infrastruktur di Sulsel, AS dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) sore.

Informasi yang diperoleh dari petugas internal Lapas Kelas I Makassar. Ia dibawa petugas KPK, Senin (26/4/2021).

Dan diserahkan ke petugas registrasi Lapas Kelas I Makassar.

Setelah diregistrasi, AS pun dimasukkan ke ruang isoliasi untuk penanganan Covid-19.

Di ruang isolasi itu, kata sumber tribun, AS bakal menjalani isolasi selama 14 hari.

Jurnalis Tribun Timur masih berusaha mengonfirmasi lebih lanjut ke Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto.

Sebelumnya diberitakan, beredar foto tersangka suap kasus proyek infrastruktur di Sulsel.

AS mengenakan rompi orange bertuliskan KPK dengan latar Lapas Kelas I Makassar.

Foto itu beredar di sejumlah grup whatsApp, Senin (26/4/2021) sore.

Sekedar diketahui, AS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah.

Keduanya ditetapkan tersangka suap proyek infrastruktur.

Selain itu, juga ditangkap dan ditetapkan tersangka suap Sekretaris PUPR Provinsi Sulsel ER.

Masa Tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Ditambah 30 Hari

Masa tahanan untuk dua Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat diperpanjang.

Keduanya tersandung dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infranstruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved